
Skripsi
Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup Di Kabupaten Garut Tahun 1990-2015
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya permasalahan pencemaran
lingkungan hidup khususnya air yang telah terjadi sejak tahun 1990an ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 170410110012 320 AKH 82/2015 Perpustakaan Fisip Unpad (Rak 4) Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan -
Perpustakaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu PolitikJudul Seri -No. Panggil 320 AKH 82/2015Penerbit FISIP Unpad : Bandung., 2015 Deskripsi Fisik -Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 320 AKH 82/2015Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek -Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya permasalahan pencemaran
lingkungan hidup khususnya air yang telah terjadi sejak tahun 1990an sampai
sekarang. Pencemaran terjadi sebagai akibat adanya pengolahan kulit di Kawasan
industri kulit Sukaregang Kabupaten Garut.
Adapun tujuannya yaitu untuk menganalisis secara lebih dalam tentang
proses pengendalian pencemaran lingkungan hidup dan mengetahui faktor- faktor
yang menyebabkan ketidakberhasilannya dalam meminimalisir dampak
pencemaran air di Kabupaten Garut.
Penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif dengan metode
deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara,
dokumentasi dan studi pustaka. Penelitian ini di lakukan pada instansi yang
dianggap ada hubungannya dengan pengendalian pencemaran lingkungan hidup di
kawasan industri kulit Sukaregang.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui Pemerintah telah melakukan
pengendalian pencemaran lingkungan hidup, melalui pembangunan IPAL serta
berbagai kebijakan-kebijakan, dan diakhiri dengan repitalisasi IPAL.Namun
berbagai upaya tersebut tidak berhasil meminimalisir Pencemar air yang terus
berlangsung sampai saat ini.
Pengendalian yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Garut,
secara optimal baru pada tahap penetapan standar, sedangkan pada tahap
pemantauan pelaksanaannya, perbandingan atau evaluasi,dan tindakan
pembetulannya belum berjalan dengan baik. Oleh karena itu pemerintah perlu
melakukan perbaikan diantaranya peningkatan kualitas dan kuantitas aparatur
Pemerintah di bidang lingkungan hidup.
Kata kunci: Pemerintah daerah, Pengendalian, Pencemaran Lingkungan
hidup.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






