
Skripsi
Dinamika Rekrutmen Komisioner Komisi Pemilihan Umum di Indonesia pada Periode 2017-2022
Lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga negara penunjang atau sering disebut state auxiliary organs yang dibentuk dengan tujuan sebagai ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 170810140014 320 RIN 12/2018 Perpustakaan Fisip Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu PolitikJudul Seri -No. Panggil 320 RIN 12/2018Penerbit FISIP Unpad : Bandung., 2018 Deskripsi Fisik xxi, 105 hlm.; 29,7 cm.Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 320Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek -Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Rini Maduratmi -
Lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga negara penunjang atau sering disebut state auxiliary organs yang dibentuk dengan tujuan sebagai penunjang lembaga negara utama (main state organs) dalam mencapai kesejahteraan. Sebagai lembaga penyelenggara Pemilu tentunya diperlukan regenerasi struktur kerja baru dengan melakukan rekrutmen. Tujuan dari penelitan ini yaitu peneliti ingin mengetahui bagaimana dinamika rektrutmen komisioner KPU di Indonesia pada periode 2017-2022 yang telah dilakukan oleh Tim seleksi dan komisi ll DPR RI. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yang berbentuk analisis deskriptif. Teknik pengumpulan data dengan melakukan wawancara, dokmentasi dan kajian pustaka. Wawancara dilakukan terhadap informan yang sudah ditentukan melalui teknik purposive. Dari rumusan masalah diatas, kesimpulan yang ditemukan dalam penelitian ini adalah, hubungan interaksi dan interdepedensi terjalin secara politis. Sebelas anggota Timsel dibentuk oleh rezim Jokowi sebagai pelaksana tugas Presiden. Dari ke-sebelas tersebut didalamnya termasuk Saldi Isra sebagai ketua Timsel yang pernah menjadi tim sukses Joko Widodo. Peneliti menemukan alasan lolos nya semua calon petahana. Peneliti menemukan adanya interaksi politik yang terjadi dimana Timsel memberikan apresiasi terhadap calon petahana komisioner KPU periode 2012-2017 terkait keberaniannya melawan DPR untuk memperjuangkan nilai indepedensi KPU, dengan melayangkan gugatan UU Pilkada no. 10 tahun 2016 pasal 9 ke Mahkamah Konstusi. Kedua, seleksi yang dilakukan oleh komisi ll DPR RI lambat, tidak sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh UU No. 15 Tahun 2011 dikarenakan dengan alasan DPR RI menunggu revisi undang-undang penyelenggara Pemilu yang belum selesai. Tidak lolosnya ke-lima calon petahana pada saat fit and proper test tidak didasarkan pada akumulasi nilai pada saat seleksi. Namun, hasil Analisis mendalam dari peneliti menggambarkan bahwa adanya kekuatan organisasi ekstra kampus termasuk partai yang sudah mempunyai jatah kursi komisioner. Seperti tidak lolosnya Ferry Kurnia sebagai komisioner terpilih, ternyata jatah HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) yang duduk di komisioner hanya satu orang, dan ia adalah Viryan.
Kata kunci : State Auxiliary, Komisi Pemilihan Umum, Rekrutmen Politik, Dinamika Politik.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






