
Skripsi
Peran Pemerintah dalam Penyelesaian Masalah Tanah Terlantar Studi Kasus pada HGU PT Anam Koto Kabupaten Pasaman Barat yang Terbit Diatas Tanah Ulayat
Penelitian ini berlatar belakang akan lahan HGU PT Anam Koto yang sebelumnya merupakan tanah ulayat adat, yang tidak dipergunakan sebagaimana ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 170410110085 320 GIL 51/2016 Perpustakaan Fisip Unpad Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan -
Perpustakaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu PolitikJudul Seri -No. Panggil 320 GIL 51/2016Penerbit FISIP Unpad : Bandung., 2016 Deskripsi Fisik -Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 320 GIL 51/2016Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Gilang Pratama -
Penelitian ini berlatar belakang akan lahan HGU PT Anam Koto yang sebelumnya merupakan tanah ulayat adat, yang tidak dipergunakan sebagaimana peruntukannya di Kabupaten Pasaman Barat, masyarakat adat menuntut agar lahan itu kembali menjadi tanah ulayat, serta adanya masyarakat yang akhirnya menggarap lahan tersebut. Tujuan Dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisi bagaimana Harapan, Norma terkait Penertiban tanah terlantar, wujud Perilaku, serta penilaian masyarakat dan sanksi terhadap peran pemerintah dalam penyelesaian Masalah tanah terlantar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif, yang berdasarkan pada kenyataan dilapangan dan apa yang diketahui oleh narasumber. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat berharap tidak ada kepentingan dalam masalah ini. Peran Pemerintah dalam penertiban tanah terlantar di HGU PT Anam Koto ini cukup baik hanya saja masih belum bisa menjadi penengah dari masalah masyarakat dan perusahaan. Pemerintah juga dinilai kurang kontrol terhadap perusahaan yang memiliki HGU sehingga terdapat tanah yang tidak dipergunakan sesuai peruntukannya. Simpulan penelitian ini menunjukan diperlukan kesadaran oleh masyarakat serta perusahaan akan sendiri hal-hal yang berkaitan dengan pertanahan agar tidak terjadi lagi kesalah pahaman akan hak dan pemilikan tanah. Pemerintah hendaknya bersikap lebih terbuka dalam penertiban tanah terlantar ini. Pengambilan keputusan oleh pemerintah hendaknya tidak merugikan kedua belah pihak, dan melakukan kontrol yang lebih sering. Pemerintah Daerah dan perangkatnya beserta Badan Pertanahan Nasional saling berkoordinasi dengan baik agar tidak ada lagi lahan yang tidak dipergunaakan sesuai peruntukannya. Kata Kunci: Tanah Terlantar, Penertiban Tanah Terlantar, Hak Guna Usaha, Tanah -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






