
Skripsi
Pelanggaran Amerika Serikat dalam Perang Irak 2003-2011 Berdasarkan Penerapan Prinsip Just War Menurut Hukum Humaniter Internasional
Perang yang dilakukan oleh Amerika Serikat pada tahun 2003-2011 di Irak dilancarkan dengan dua alasan utama yang hingga saat ini tidak pernah ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 170210120031 327 FIE 101/2016 Perpustakaan Fisip Unpad Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan -
Perpustakaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu PolitikJudul Seri -No. Panggil 327 FIE 101/2016Penerbit FISIP Unpad : Bandung., 2016 Deskripsi Fisik -Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 327 FIE 101/2016Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Fiemaelia Puterisantoso -
Perang yang dilakukan oleh Amerika Serikat pada tahun 2003-2011 di Irak dilancarkan dengan dua alasan utama yang hingga saat ini tidak pernah terbukti kebenarannya. Perang ini juga tidak berdasarkan pada keputusan PBB. Keabsahan Perang Irak ini kemudian masih dipertanyakan. Selain itu, pascaperang, muncul beragam penyakit yang dicurigai akibat adanya kontaminasi uranium di lingkungan Irak yang dijadikan area perang. Kemunculan kanker, leukemia dan cacat lahir secara signifikan terjadi di beberapa kota di Irak. Hal tersebut mengindikasikan adanya penggunaan uranium dalam amunisi senjata yang digunakan Amerika Serikat. Kontaminasi uranium di lingkungan Irak mengindikasikan adanya collateral damage berupa kerusakan lingkungan yang terjadi dalam Perang Irak 2003-2011. Peneliti menggunakan prinsip just war yang berada di bawah hukum humaniter. Prinsip jus ad bellum dan jus in bello yang menjadi bagian dari just war akan peneliti gunakan dalam melihat Perang Irak 2003-2011. Keabsahan perang akan dibuktikan melalui ketentuan yang harus dipenuhi sebelum perang terjadi(jus ad bellum) dan juga berjalannya perang akan dilihat melalui jus in bello. Peneliti akan menggunakan metode kualitatif sebagai metode penelitian, dimana peneliti akan menggunakan studi kasus untuk dapat lebih memfokuskan masalah yang diangkat. Peneliti melihat bahwa penyerangan sepihak yang dilakukan oleh Amerika Serikat tidak memenuhi syarat perang yang ditentukan dalam jus ad bellum. Tidak hanya itu, dalam pelaksanaan perang pun terjadi pengabaian prinsip-prinsip hukum humaniter dalam penggunaan senjata yang menghasilkan adanya kontaminasi uranium di lingkungan Irak dan mengancam kesehatan masyarakat Irak dari generasi ke generasi. Walaupun dampak penggunaan depleted uranium terhadap lingkungan di Irak belum dapat dikategorikan sebagai kerusakan lingkungan akibat perang menurut hukum humaniter, namun dampak yang ditimbulkannya terhadap kesehatan masyarakat sipil di Irak dapat dikategorikan sebagai collateral damage. Hal tersebut menyalahi ketentuan yang diatur dalam jus in bello. Kata Kunci: Perang Irak (2003-2011), Just War, Jus ad Bellum, Jus in Bello, Amerika Serikat, Depleted Uranium, Collateral Damage, Kerusakan Lingkungan. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






