
Skripsi
Pengendalian Alih Fungsi Bangunan Rumah Menjadi Tempat Usaha di Kecamatan Mampang Prapatan oleh Suku Dinas Penataan Kota Administrasi Jakarta Selatan
Skripsi ini berjudul “Pengendalian Alih Fungsi Bangunan Rumah Menjadi Tempat Usaha di Kecamatan Mampang Prapatan oleh Suku Dinas Penataan Kota ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 170110110028 351 KUR 34/2016 Perpustakaan Fisip Unpad Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan -
Perpustakaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu PolitikJudul Seri -No. Panggil 351 KUR 34/2016Penerbit FISIP Unpad : ., 2016 Deskripsi Fisik -Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 351 KUR 34/2016Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Kurnia Septiani Risaputri -
Skripsi ini berjudul “Pengendalian Alih Fungsi Bangunan Rumah Menjadi Tempat Usaha di Kecamatan Mampang Prapatan oleh Suku Dinas Penataan Kota Administrasi Jakarta Selatan” yang merupakan hasil penelitian mengenai alih fungsi bangunan di DKI Jakarta. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh bangunan rumah yang diubah menjadi tempat usaha di Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengendalian alih fungsi bangunan rumah menjadi tempat usaha di Kecamatan Mampang Prapatan yang dilakukan oleh Suku Dinas Penataan Kota Administrasi Jakarta Selatan. Penelitian ini mengacu pada teori Robert J. Mockler mengenai empat langkah pengendalian yaitu, penetapan standar dan metode kerja, mengukur kinerja saat ini, membandingkan kinerja dengan standar dan melakukan tindakan perbaikan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data adalah dengan studi kepustakaan, observasi, wawancara mendalam dan dokumen. Teknik keabsahan data dilakukan dengan triangulasi sumber Pengendalian alih fungsi bangunan rumah menjadi tempat usaha di Kecamatan Mampang Prapatan yang dilakukan oleh Suku Dinas Penataan Kota Administrasi Jakarta Selatan belum berjalan dengan baik. Hal ini dikarenakan pemantauan langsung ke lapangan yang tidak dilakukan secara berkala, serta kurang tegasnya sanksi yang diberikan oleh Suku Dinas Tata Ruang Kota Administrasi Jakarta Selatan kepada pelanggar pemanfaatan tata ruang. Dalam melaksanakan pengendaliah alih fungsi bangunan rumah menjadi tempat usaha di Kecamatan Mampang Prapatan, Suku Dinas Penataan Kota Administrasi Jakarta Selatan harus bertindak tegas dalam mengatasi pelanggaran yang terjadi, perlu adanya standar prosedur tentang kegiatan pengendalian, dan perlu adanya peningkatan kegiatan pemantauan langsung ke lapangan Kata Kunci : Pengendalian, Alih fungsi Bangunan, Suku Dinas Penataan Kota Administrasi Jakarta Selatan -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






