Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

Pengendalian Alih Fungsi Bangunan Rumah Menjadi Tempat Usaha di Kecamatan Mampang Prapatan oleh Suku Dinas Penataan Kota Administrasi Jakarta Selatan


Skripsi ini berjudul “Pengendalian Alih Fungsi Bangunan Rumah Menjadi Tempat Usaha di Kecamatan Mampang Prapatan oleh Suku Dinas Penataan Kota ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    170110110028351 KUR 34/2016Perpustakaan Fisip UnpadTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
  • Perpustakaan
    Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    351 KUR 34/2016
    Penerbit FISIP Unpad : .,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    351 KUR 34/2016
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Skripsi ini berjudul “Pengendalian Alih Fungsi Bangunan Rumah Menjadi Tempat Usaha di Kecamatan Mampang Prapatan oleh Suku Dinas Penataan Kota Administrasi Jakarta Selatan” yang merupakan hasil penelitian mengenai alih fungsi bangunan di DKI Jakarta. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh bangunan rumah yang diubah menjadi tempat usaha di Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengendalian alih fungsi bangunan rumah menjadi tempat usaha di Kecamatan Mampang Prapatan yang dilakukan oleh Suku Dinas Penataan Kota Administrasi Jakarta Selatan. Penelitian ini mengacu pada teori Robert J. Mockler mengenai empat langkah pengendalian yaitu, penetapan standar dan metode kerja, mengukur kinerja saat ini, membandingkan kinerja dengan standar dan melakukan tindakan perbaikan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data adalah dengan studi kepustakaan, observasi, wawancara mendalam dan dokumen. Teknik keabsahan data dilakukan dengan triangulasi sumber Pengendalian alih fungsi bangunan rumah menjadi tempat usaha di Kecamatan Mampang Prapatan yang dilakukan oleh Suku Dinas Penataan Kota Administrasi Jakarta Selatan belum berjalan dengan baik. Hal ini dikarenakan pemantauan langsung ke lapangan yang tidak dilakukan secara berkala, serta kurang tegasnya sanksi yang diberikan oleh Suku Dinas Tata Ruang Kota Administrasi Jakarta Selatan kepada pelanggar pemanfaatan tata ruang. Dalam melaksanakan pengendaliah alih fungsi bangunan rumah menjadi tempat usaha di Kecamatan Mampang Prapatan, Suku Dinas Penataan Kota Administrasi Jakarta Selatan harus bertindak tegas dalam mengatasi pelanggaran yang terjadi, perlu adanya standar prosedur tentang kegiatan pengendalian, dan perlu adanya peningkatan kegiatan pemantauan langsung ke lapangan Kata Kunci : Pengendalian, Alih fungsi Bangunan, Suku Dinas Penataan Kota Administrasi Jakarta Selatan
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi