
Skripsi
Kinerja Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karawang (Studi pada Penyelesaian Konflik Tanah di Desa Margamulya, Wanakerta dan Wanasari)
Penelitian ini berjudul Kinerja Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara Pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karawang (Studi Pada Penyelesaian ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 170110110117 351 YEN 32/2016 Perpustakaan Fisip Unpad Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan -
Perpustakaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu PolitikJudul Seri -No. Panggil 351 YEN 32/2016Penerbit FISIP Unpad : ., 2016 Deskripsi Fisik -Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 351 YEN 32/2016Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Yenglis Dongche Damanik -
Penelitian ini berjudul Kinerja Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara Pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karawang (Studi Pada Penyelesaian Konflik Tanah di Desa Margamulya, Wanakerta dan Wanasari). Latar belakang penelitin ini adanya konflik tanah di tiga desa, yaitu Desa Margamulya, Desa Wanakerta dan Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat Kabupaten Karawang. Konflik yang terjadi sudah sejak tahun 1970 dengan luas objek konflik 350Ha. Dalam penelitian ini melihat kinerja Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara dalam penyelesaian konflik tanah di Tiga Desa tersebut. Berdasarkan observasi awal ada beberapa masalah yaitu keterbatasan kewenangan Seksi ini, mediasi tidak dilakukan, ketidaklengkapan database, dan target kinerja tidak tercapai. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kinerja Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karawang. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Dalam menganalisis kinerja Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara digunakan teori kinerja organisasi yang dikemukakan oleh Agus Dwiyanto dkk (2006), yaitu: produktivitas, kualitas layanan, responsivitas, responsibilitas dan akuntabilitas. Temuan dalam penelitian ini ada empat, yaitu: keterbatasan kewenangan mengakibatkan Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara BPN Kabupaten Karawang belum dapat menyelesaikan konflik tanah di Tiga Desa, mediasi tidak dilaksanakan karena masyarakat tidak mengajukan laporan, tidak lengkapnya database menjadi penghambat dalam menyelesaikan konflik karena sulit menemukan kevalidan data, Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara tidak mencapai target kinerja tahun 2015. Saran yang diberikan penulis adalah BPN Kabupaten Karawang mengusulkan untuk melakukan revitalisasi organisasi BPN secara nasional, Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara membentuk tim khusus dalam menyelesaikan konflik, menyelesaikan kasus pertanahan secara terbuka, melakukan inventarisasi tanah secara lengkap, bagi peneliti dengan tema yang baru diharapkan menyiapkan materi secara komperhensif dan pengajuan tema yang lebih spesifik. Kata Kunci : Kinerja, Seksi Sengketa, BPN, Kabupaten Karawang, Konflik tanah -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






