
Skripsi
Penyelesaian Sengketa Hak Kepemilikan Pulau Pedra Branca antara Malaysia dan Singapura the Settlement Dispute of Pedra Branca Island Proprietary Rights Between Malaysia and Singapore
Kita tahu bahwa berbagai sengketa mengenai hak kepemilikan suatu wilayah telah mempengaruhi hubungan negara-negara di dunia internasional. Sebagian ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 170210110012 327 TAZ 20/2016 Perpustakaan Fisip Unpad Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan -
Perpustakaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu PolitikJudul Seri -No. Panggil 327 TAZ 20/2016Penerbit Bandung : FISIP Unpad., 2016 Deskripsi Fisik -Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 327 TAZ 20/2016Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Tazkiyatun Nafsiah -
Kita tahu bahwa berbagai sengketa mengenai hak kepemilikan suatu wilayah telah mempengaruhi hubungan negara-negara di dunia internasional. Sebagian besar sengketa tersebut telah mencapai proses penyelesaian, tetapi beberapa di antaranya dapat dikatakan masih berlangsung sampai saat ini. Seperti sengketa hak kepemilikan Pulau Pedra Branca antara Malaysia dan Singapura yang telah menempuh proses negosiasi berlarut-larut. Oleh karena itu, dalam penelitian ini penulis merumuskan masalah: “Bagaimanakah proses penyelesaian sengketa hak kepemilikan Pulau Pedra Branca antara Malaysia dan Singapura?” Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Adapun teori yang digunakan dalam penelitian ini yakni teori sengketa internasional, teori wilayah negara, dan teori perolehan kedaulatan teritorial. Dalam memperoleh data dan informasi, penulis menggunakan metode kajian pustaka, wawancara, serta research pada berbagai instansi dan pihak yang relevan dengan penelitian ini. Persoalan yang menyangkut sengketa ini banyak diangkat oleh berbagai media. Selain itu, cukup menyita perhatian berbagai negara khususnya negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Karena masingmasing pihak saling klaim terhadap pulau tersebut berdasarkan bukti-bukti yang kuat. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat diketahui bahwa kedua belah pihak yang bersengketa yakni Malaysia dan Singapura menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Internasional/ICJ (International Court of Justice) untuk menyelesaikan sengketa tersebut, karena proses negosiasi yang dilakukan tak berjalan efekif. Pada tahun 2008 akhirnya ICJ memutuskan sengketa ini. ICJ telah memberikan win-win solution tapi tetap dinilai tak adil oleh pihak Malaysia. Hingga mampu mempengaruhi hubungan bilateral antara Malaysia dan Singapura. Kata kunci: Klaim, sengketa internasional, penyelesaian sengketa, ICJ. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






