
Skripsi
Klaim Tiongkok atas Hak-Hak Perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Sekitar Perairan Natuna
Penelitian ini mencoba menjelaskan penyelesaian perbedaan pandangan antara Indonesia dan Tiongkok akibat klaim Tiongkok atas hak-hak perikanan di ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 170210130084 327 JEN 74/2017 Perpustakaan Fisip Unpad Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan -
Perpustakaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu PolitikJudul Seri -No. Panggil 327 JEN 74/2017Penerbit FISIP Unpad : Bandung., 2017 Deskripsi Fisik xxi, 156 hlm.; 29,7 cm.Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 327 JEN 74/2017Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Jeniar Nelsus Mooy -
Penelitian ini mencoba menjelaskan penyelesaian perbedaan pandangan antara Indonesia dan Tiongkok akibat klaim Tiongkok atas hak-hak perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di sekitar Perairan Natuna. Tiongkok mengklaim area penangkapan awak kapal beserta kapal-kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok di sekitar Perairan Natuna oleh Indonesia pada tahun 2016 sebagai traditional fishing ground-nya. Di sisi lain, Indonesia menolak klaim ini dan menyatakan telah melakukan tindakan penangkapan sesuai ketentuan UNCLOS 1982 sebagai hukum internasional yang berlaku. Pasca peristiwa ini, kedua negara menyatakan akan mengedepankan komunikasi dan diplomasi dalam menyelesaikan perbedaan pandangan yang ada. Penelitian ini menggunakan 4 konsep dalam studi Hubungan Internasional, yakni hak-hak historis dan traditional fishing rights untuk menguraikan klaim traditional fishing ground Tiongkok, ZEE untuk menguraikan tindakan penangkapan kapal-kapal Tiongkok oleh Indonesia, dan konsep penyelesaian sengketa secara damai menurut PBB khususnya mekanisme negosiasi dan/atau konsiliasi untuk mengkaji upaya penyelesaian perbedaan pandangan yang ada. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan mengombinasikan makrointerpretasi dari para narasumber dan mikrointerpretasi dari peneliti sendiri. Hasil penelitian menunjukan bahwa kedua negara telah melaksanakan konsultasi untuk menyelesaikan perbedaan pandangan yang ada dan mengklarifikasi klaim ini. Namun, belum tercapai kesepakatan di antara kedua negara terkait status dari Perairan Natuna sendiri sebagai bagian dari ZEE Indonesia. Adapun klaim traditional fishing ground Tiongkok sendiri tidak memiliki dasar hukum yang kuat dilihat dari kurangnya pengakuan negara-negara di sekitar Laut Tiongkok Selatan akan hak-hak historis Tiongkok dan tidak adanya perjanjian traditional fishing rights dengan Indonesia. Penangkapan kapal-kapal Tiongkok telah dijalankan Indonesia sesuai ketentuan UNCLOS 1982 tentang ZEE.
Kata kunci : Indonesia, Tiongkok, traditional fishing ground, Zona Ekonomi Eksklusif, Konsultasi.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






