Detail Cantuman

Image of Penyelesaian Sengketa Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia-Filipina di Perbatasan Laut Sulawesi dan Perairan Selatan Filipina

Skripsi  

Penyelesaian Sengketa Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia-Filipina di Perbatasan Laut Sulawesi dan Perairan Selatan Filipina


Setiap negara diberikan hak ekslusif untuk memanfaatkan ZEE hingga 200 mil.
Namun, tidak semua negara dapat menarik garis hingga 200 mil, ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    170210120087327 ANIN 6/2017Perpustakaan Fisip UnpadTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
  • Perpustakaan
    Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    327 ANIN 6/2017
    Penerbit FISIP Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    327 ANIN 6/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Setiap negara diberikan hak ekslusif untuk memanfaatkan ZEE hingga 200 mil.
    Namun, tidak semua negara dapat menarik garis hingga 200 mil, karena memiliki
    laut yang berhadapan atau berdampingan dengan negara tetangga. Hal tersebut
    terjadi pada Indonesia dan Filipina, tepatnya di Laut Sulawesi dan Perairan
    Selatan Filipina. Selain itu, Filipina menggunakan klaim wilayah berbentuk
    persegi panjang berdasarkan atas Perjanjian Paris 1898, hal tersebut berdampak
    terhadap batas ZEE kedua negara, hingga akhirnya Indonesia melakukan
    penolakan terhadap klaim tersebut. Dalam menyelesaikan sengketa batas ZEE,
    kedua negara sepakat untuk menyelesaikan melalui negosiasi. Hal tersebut
    didasarkan oleh adanya asumsi bahwa dengan melakukan kerjasama, kedua belah
    pihak dapat mengakomodasi keuntungan yang ingin diraih masing-masing pihak
    terhadap wilayah yang dipersengketakan.
    Penelitian ini menggunakan teori neo-liberal institusionalisme yang berfokus pada
    absolute gains dan institusi internasional. Kedua hal tersebut digunakan untuk
    melihat keuntungan yang ingin diraih Indonesia dan Filipina dalam kerjasama
    penyelesaian sengketa serta melihat UNCLOS sebagai suatu institusi internasional
    yang menjadi dasar bagi kedua belah pihak dalam menyelesaikan sengketa.
    Peneliti juga menggunakan konsep penyelesaian sengketa untuk menganalisis
    bentuk penyelesaian sengketa yang digunakan kedua negara.
    Dari penelitian ini ditemukan hasil bahwa Indonesia dan Filipina memiliki
    keuntungan yang ingin mereka raih dari adanya penyelesaian sengketa batas ZEE.
    Keduanya mengejar keuntungan dari bidang ekonomi, hukum, politik serta
    pertahanan dan keamanan dari ditetapkannya batas ZEE. Namun, meski kedua
    negara mengejar keuntungan dari adanya penyelesaian sengketa, Indonesia dan
    Filipina tidak dapat serta-merta mengejar keuntungnnya begitu saja, karena kedua
    belah pihak harus mengikuti segala aturan UNCLOS yang menjadi dasar hukum
    dari penyelesaian sengketa. Selain itu, sebagai hasil dari penyelesaian sengketa,
    akan dihasilkan suatu mutual benefit yang memperkuat kerjasama kedua belah
    pihak.
    Kata Kunci: Neo-liberal Institusionalisme, UNCLOS, Penyelesaian Sengketa,
    Zona Ekonomi Eksklusif, Indonesia-Filipina.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi