Detail Cantuman

Image of Pelatihan dan Praktek Penyusunan Laporan Keuangan Pada Pengusaha Nuget dan Basreng Desa Tanjung Jaya Kac. Tanjung Jaya Kab. Tasikmalaya

 

Pelatihan dan Praktek Penyusunan Laporan Keuangan Pada Pengusaha Nuget dan Basreng Desa Tanjung Jaya Kac. Tanjung Jaya Kab. Tasikmalaya


Di Indonesia, Provinsi Jawa Barat mernpakan Provinsi dengan tingkat
kasus trafficking tertinggi. Beberapa daerah di Jawa Barat merupakan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001140900275657.3 Cha p/R.63.58Perpustakaan Pusat (REF.63.58)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    657.3 Cha p/R.63.58
    Penerbit Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    657.3 Cha p
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Di Indonesia, Provinsi Jawa Barat mernpakan Provinsi dengan tingkat
    kasus trafficking tertinggi. Beberapa daerah di Jawa Barat merupakan pemasok
    perdagangan orang (khsusunya perempuan) ke berbagai daerah di Indonesia
    bahkan ke luar negeri. Berdasarkan analisis situasi dan pemetaan wilayah (zona)
    dari berbagai kajian yang telah dilakukan daerah-daerah tersebut adalah daerah
    Indramayu, Subang, Cianjur, Karawang, Sukabumi, Cirebon, dan Kabupaten/Kota
    Bandung masuk ke wilayah I atau zona merah yang jumlah korban traffickingnya
    paling tinggi dan berpotensi munculnya korban barn sangat besar. Sedangkan
    daerah Sumedang, Kabupaten/Kota Bekasi, Garut, Tasikmalaya dan
    KabupatenIKota Bogor, masuk ke zona atau wilayah IT. Saat ini di daarah-daerah
    tersebut jumlah korban traficking sedikit, tapi potensi munculnya korban barn
    sangat besar. Hal itu dikarenakan jumlah penduduk perempuan cukup tinggi.
    Sementara yang masuk zona atau wilayah ITI, yakni Kabupatenlkota di Jawa Barat,
    di luar yang disebutkan di atas. Karena saat ini jumlah korban traficking belum
    ada.Meski demikian, potensi munculnya korban barn cukup besar.

    Adapun Tujuan dari penelitian ini adalah ingin menghasilkan data secara
    umum mengenai masalah penanganan dan pencegahan trafficking di Kabupaten
    Garut sebagai salah satu upaya meredamlmeminimalisir potensi trafficking yang
    semakin terbuka di Kabupaten Garut. Sementara target yang ingin dicapai adalah
    dapat dirumuskannya solusi dan aksi (action solution) untuk mencegah terjadinya
    perdagangan . perempuan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
    metode Studi Kasus; yaitu penelitian yang menitik beratkan pada kasus spesifik
    secara utuh masalah (trafficking), yang dianalisis dengan pendekatan kualitatif

    Setidaknya terdapat beberapa produk hukum telah dibuat pada level
    nasional dan daerah, antara lain: VU No.' 7 Tahun 1984 Mengenai Ratifikasi
    CEDAW; Keppres No. 36 Tahun 1990 Mengenai Ratifikasi Konvensi PBB tentang
    Hak-Hak Anak; Joint decree 2002 yaitu Keputusan bersama pemerintah dalam
    pelayanan korban Penanganan korban trafficking; Undang-Undang NO.23 Tahun
    2002 tentang Perlindungan anak; Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang
    Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Undang-Undang No. 4 Tahun
    2006 tentang Penyelenggaraan kerjasama korban KDRT; Undang-Undang No.
    Tahun 2006: VU Perlindungan Saksi dan Korban; Undang-Undang No.21 Tahun
    2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ; Inpres 9/2000
    dan Kepmendagri 132 tahun 2003 tentang Pengarnsutamaan Gender dalam
    Pembangunan Nasional; Perda no.3/2008: peraturan daerah Provinsi Jawa Barat
    tentangpencegahan dan penanganan korban perdagangan orang di Jawa Barat.

    Perdagangan orang dengan berbagai bentuk dan prosesnya sangat berdampak

    . negatif baik terhadap individu, keluarga, masyarakat bahkan. kehormatan
    pemerintah dan lebih luas lagi berdampak terhadap kehormatan bangsa dan negara.
    Meskipun sangat jelas perdagangan orang melanggar hukum negara dan bahkan
    mencederai agama dan budayaJadat istiadat, akan tetapi proses perdagangan orang
    ini terns berlangsung. Salah satu keadaan yang menyebabkan perdagangan orang
    ini terns berlangsung adalah karena perdagangan orang ini menjanjikan

    keuntungan besar bagi pelaku sindikatnya, bahkan yang terbesar setelah penjualan
    senjata dan narkoba. Besamya dampak yang ditimbulkan dari proses perdagangan
    orang ini sehingga perlu keterlibatan berbagai pihak untuk mencegah dan
    mengatasinya. Di Kabupaten Garut sendiri concern pemerintahan terhadap isu
    trafficking ini belum menjadi prioritas, bahkan pengetahuan dan pemahaman dari
    kalangan pemerintahan (Pemerintah Daerah maupun DPRD Kabupaten) masih
    dirasa kurang. Padahal isu trafficking ini harus dibicarakan secara politik di
    kalangan pemerintahan karena terkait dengan prioritas kebijakan daerah dan
    prioritas program yang dikembangkan daerah. Akan tetapi sampai saat ini
    Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Garut belum maksimal memanfaatkan
    isu ini menjadi praioritas legislasinya, karena sampai saat ini Pemerintah Daerah
    Kabupaten Garut belum mempunyai Peraturan Daerah terkait dengan trafficking.
    Bahkan belum ada program-program khusus terkait dengan pencegahan dan
    penanganan perdagangan orang ini, selama ini upaya tersebut menempel pada
    program-proglam lain terkait dengan pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan
    perempuan.

    Di Indonesia, Provinsi Jawa Barat mernpakan Provinsi dengan tingkat
    kasus trafficking tertinggi. Beberapa daerah di Jawa Barat merupakan pemasok
    perdagangan orang (khsusunya perempuan) ke berbagai daerah di Indonesia
    bahkan ke luar negeri. Berdasarkan analisis situasi dan pemetaan wilayah (zona)
    dari berbagai kajian yang telah dilakukan daerah-daerah tersebut adalah daerah
    Indramayu, Subang, Cianjur, Karawang, Sukabumi, Cirebon, dan Kabupaten/Kota
    Bandung masuk ke wilayah I atau zona merah yang jumlah korban traffickingnya
    paling tinggi dan berpotensi munculnya korban barn sangat besar. Sedangkan
    daerah Sumedang, Kabupaten/Kota Bekasi, Garut, Tasikmalaya dan
    KabupatenIKota Bogor, masuk ke zona atau wilayah IT. Saat ini di daarah-daerah
    tersebut jumlah korban traficking sedikit, tapi potensi munculnya korban barn
    sangat besar. Hal itu dikarenakan jumlah penduduk perempuan cukup tinggi.
    Sementara yang masuk zona atau wilayah ITI, yakni Kabupatenlkota di Jawa Barat,
    di luar yang disebutkan di atas. Karena saat ini jumlah korban traficking belum
    ada.Meski demikian, potensi munculnya korban barn cukup besar.

    Adapun Tujuan dari penelitian ini adalah ingin menghasilkan data secara
    umum mengenai masalah penanganan dan pencegahan trafficking di Kabupaten
    Garut sebagai salah satu upaya meredamlmeminimalisir potensi trafficking yang
    semakin terbuka di Kabupaten Garut. Sementara target yang ingin dicapai adalah
    dapat dirumuskannya solusi dan aksi (action solution) untuk mencegah terjadinya
    perdagangan . perempuan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
    metode Studi Kasus; yaitu penelitian yang menitik beratkan pada kasus spesifik
    secara utuh masalah (trafficking), yang dianalisis dengan pendekatan kualitatif

    Setidaknya terdapat beberapa produk hukum telah dibuat pada level
    nasional dan daerah, antara lain: VU No.' 7 Tahun 1984 Mengenai Ratifikasi
    CEDAW; Keppres No. 36 Tahun 1990 Mengenai Ratifikasi Konvensi PBB tentang
    Hak-Hak Anak; Joint decree 2002 yaitu Keputusan bersama pemerintah dalam
    pelayanan korban Penanganan korban trafficking; Undang-Undang NO.23 Tahun
    2002 tentang Perlindungan anak; Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang
    Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Undang-Undang No. 4 Tahun
    2006 tentang Penyelenggaraan kerjasama korban KDRT; Undang-Undang No.
    Tahun 2006: VU Perlindungan Saksi dan Korban; Undang-Undang No.21 Tahun
    2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ; Inpres 9/2000
    dan Kepmendagri 132 tahun 2003 tentang Pengarnsutamaan Gender dalam
    Pembangunan Nasional; Perda no.3/2008: peraturan daerah Provinsi Jawa Barat
    tentangpencegahan dan penanganan korban perdagangan orang di Jawa Barat.

    Perdagangan orang dengan berbagai bentuk dan prosesnya sangat berdampak

    . negatif baik terhadap individu, keluarga, masyarakat bahkan. kehormatan
    pemerintah dan lebih luas lagi berdampak terhadap kehormatan bangsa dan negara.
    Meskipun sangat jelas perdagangan orang melanggar hukum negara dan bahkan
    mencederai agama dan budayaJadat istiadat, akan tetapi proses perdagangan orang
    ini terns berlangsung. Salah satu keadaan yang menyebabkan perdagangan orang
    ini terns berlangsung adalah karena perdagangan orang ini menjanjikan

    keuntungan besar bagi pelaku sindikatnya, bahkan yang terbesar setelah penjualan
    senjata dan narkoba. Besamya dampak yang ditimbulkan dari proses perdagangan
    orang ini sehingga perlu keterlibatan berbagai pihak untuk mencegah dan
    mengatasinya. Di Kabupaten Garut sendiri concern pemerintahan terhadap isu
    trafficking ini belum menjadi prioritas, bahkan pengetahuan dan pemahaman dari
    kalangan pemerintahan (Pemerintah Daerah maupun DPRD Kabupaten) masih
    dirasa kurang. Padahal isu trafficking ini harus dibicarakan secara politik di
    kalangan pemerintahan karena terkait dengan prioritas kebijakan daerah dan
    prioritas program yang dikembangkan daerah. Akan tetapi sampai saat ini
    Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Garut belum maksimal memanfaatkan
    isu ini menjadi praioritas legislasinya, karena sampai saat ini Pemerintah Daerah
    Kabupaten Garut belum mempunyai Peraturan Daerah terkait dengan trafficking.
    Bahkan belum ada program-program khusus terkait dengan pencegahan dan
    penanganan perdagangan orang ini, selama ini upaya tersebut menempel pada
    program-proglam lain terkait dengan pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan
    perempuan.

  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi