<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="32510">
 <titleInfo>
  <title>Pelatihan dan Praktek Penyusunan Laporan Keuangan Pada Pengusaha Nuget dan Basreng Desa Tanjung Jaya Kac. Tanjung Jaya Kab. Tasikmalaya</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Arianis Chan, M. Rizal</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Bandung</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Unpad</publisher>
   <dateIssued>2014</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd"></form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Di Indonesia, Provinsi Jawa Barat mernpakan Provinsi dengan tingkat &#13;
kasus trafficking tertinggi. Beberapa daerah di Jawa Barat merupakan pemasok &#13;
perdagangan orang (khsusunya perempuan) ke berbagai daerah di Indonesia &#13;
bahkan ke luar negeri. Berdasarkan analisis situasi dan pemetaan wilayah (zona) &#13;
dari berbagai kajian yang telah dilakukan daerah-daerah tersebut adalah daerah &#13;
Indramayu, Subang, Cianjur, Karawang, Sukabumi, Cirebon, dan Kabupaten/Kota &#13;
Bandung masuk ke wilayah I atau zona merah yang jumlah korban traffickingnya &#13;
paling tinggi dan berpotensi munculnya korban barn sangat besar. Sedangkan &#13;
daerah Sumedang, Kabupaten/Kota Bekasi, Garut, Tasikmalaya dan &#13;
KabupatenIKota Bogor, masuk ke zona atau wilayah IT. Saat ini di daarah-daerah &#13;
tersebut jumlah korban traficking sedikit, tapi potensi munculnya korban barn &#13;
sangat besar. Hal itu dikarenakan jumlah penduduk perempuan cukup tinggi. &#13;
Sementara yang masuk zona atau wilayah ITI, yakni Kabupatenlkota di Jawa Barat, &#13;
di luar yang disebutkan di atas. Karena saat ini jumlah korban traficking belum &#13;
ada.Meski demikian, potensi munculnya korban barn cukup besar. &#13;
&#13;
Adapun Tujuan dari penelitian ini adalah ingin menghasilkan data secara &#13;
umum mengenai masalah penanganan dan pencegahan trafficking di Kabupaten &#13;
Garut sebagai salah satu upaya meredamlmeminimalisir potensi trafficking yang &#13;
semakin terbuka di Kabupaten Garut. Sementara target yang ingin dicapai adalah &#13;
dapat dirumuskannya solusi dan aksi (action solution) untuk mencegah terjadinya &#13;
perdagangan . perempuan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah &#13;
metode Studi Kasus; yaitu penelitian yang menitik beratkan pada kasus spesifik &#13;
secara utuh masalah (trafficking), yang dianalisis dengan pendekatan kualitatif &#13;
&#13;
Setidaknya terdapat beberapa produk hukum telah dibuat pada level &#13;
nasional dan daerah, antara lain: VU No.' 7 Tahun 1984 Mengenai Ratifikasi &#13;
CEDAW; Keppres No. 36 Tahun 1990 Mengenai Ratifikasi Konvensi PBB tentang &#13;
Hak-Hak Anak; Joint decree 2002 yaitu Keputusan bersama pemerintah dalam &#13;
pelayanan korban Penanganan korban trafficking; Undang-Undang NO.23 Tahun &#13;
2002 tentang Perlindungan anak; Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang &#13;
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Undang-Undang No. 4 Tahun &#13;
2006 tentang Penyelenggaraan kerjasama korban KDRT; Undang-Undang No. &#13;
Tahun 2006: VU Perlindungan Saksi dan Korban; Undang-Undang No.21 Tahun &#13;
2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ; Inpres 9/2000 &#13;
dan Kepmendagri 132 tahun 2003 tentang Pengarnsutamaan Gender dalam &#13;
Pembangunan Nasional; Perda no.3/2008: peraturan daerah Provinsi Jawa Barat &#13;
tentangpencegahan dan penanganan korban perdagangan orang di Jawa Barat. &#13;
&#13;
Perdagangan orang dengan berbagai bentuk dan prosesnya sangat berdampak &#13;
&#13;
. negatif baik terhadap individu, keluarga, masyarakat bahkan. kehormatan &#13;
pemerintah dan lebih luas lagi berdampak terhadap kehormatan bangsa dan negara. &#13;
Meskipun sangat jelas perdagangan orang melanggar hukum negara dan bahkan &#13;
mencederai agama dan budayaJadat istiadat, akan tetapi proses perdagangan orang &#13;
ini terns berlangsung. Salah satu keadaan yang menyebabkan perdagangan orang &#13;
ini terns berlangsung adalah karena perdagangan orang ini menjanjikan &#13;
&#13;
keuntungan besar bagi pelaku sindikatnya, bahkan yang terbesar setelah penjualan &#13;
senjata dan narkoba. Besamya dampak yang ditimbulkan dari proses perdagangan &#13;
orang ini sehingga perlu keterlibatan berbagai pihak untuk mencegah dan &#13;
mengatasinya. Di Kabupaten Garut sendiri concern pemerintahan terhadap isu &#13;
trafficking ini belum menjadi prioritas, bahkan pengetahuan dan pemahaman dari &#13;
kalangan pemerintahan (Pemerintah Daerah maupun DPRD Kabupaten) masih &#13;
dirasa kurang. Padahal isu trafficking ini harus dibicarakan secara politik di &#13;
kalangan pemerintahan karena terkait dengan prioritas kebijakan daerah dan &#13;
prioritas program yang dikembangkan daerah. Akan tetapi sampai saat ini &#13;
Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Garut belum maksimal memanfaatkan &#13;
isu ini menjadi praioritas legislasinya, karena sampai saat ini Pemerintah Daerah &#13;
Kabupaten Garut belum mempunyai Peraturan Daerah terkait dengan trafficking. &#13;
Bahkan belum ada program-program khusus terkait dengan pencegahan dan &#13;
penanganan perdagangan orang ini, selama ini upaya tersebut menempel pada &#13;
program-proglam lain terkait dengan pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan &#13;
perempuan. &#13;
&#13;
Di Indonesia, Provinsi Jawa Barat mernpakan Provinsi dengan tingkat &#13;
kasus trafficking tertinggi. Beberapa daerah di Jawa Barat merupakan pemasok &#13;
perdagangan orang (khsusunya perempuan) ke berbagai daerah di Indonesia &#13;
bahkan ke luar negeri. Berdasarkan analisis situasi dan pemetaan wilayah (zona) &#13;
dari berbagai kajian yang telah dilakukan daerah-daerah tersebut adalah daerah &#13;
Indramayu, Subang, Cianjur, Karawang, Sukabumi, Cirebon, dan Kabupaten/Kota &#13;
Bandung masuk ke wilayah I atau zona merah yang jumlah korban traffickingnya &#13;
paling tinggi dan berpotensi munculnya korban barn sangat besar. Sedangkan &#13;
daerah Sumedang, Kabupaten/Kota Bekasi, Garut, Tasikmalaya dan &#13;
KabupatenIKota Bogor, masuk ke zona atau wilayah IT. Saat ini di daarah-daerah &#13;
tersebut jumlah korban traficking sedikit, tapi potensi munculnya korban barn &#13;
sangat besar. Hal itu dikarenakan jumlah penduduk perempuan cukup tinggi. &#13;
Sementara yang masuk zona atau wilayah ITI, yakni Kabupatenlkota di Jawa Barat, &#13;
di luar yang disebutkan di atas. Karena saat ini jumlah korban traficking belum &#13;
ada.Meski demikian, potensi munculnya korban barn cukup besar. &#13;
&#13;
Adapun Tujuan dari penelitian ini adalah ingin menghasilkan data secara &#13;
umum mengenai masalah penanganan dan pencegahan trafficking di Kabupaten &#13;
Garut sebagai salah satu upaya meredamlmeminimalisir potensi trafficking yang &#13;
semakin terbuka di Kabupaten Garut. Sementara target yang ingin dicapai adalah &#13;
dapat dirumuskannya solusi dan aksi (action solution) untuk mencegah terjadinya &#13;
perdagangan . perempuan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah &#13;
metode Studi Kasus; yaitu penelitian yang menitik beratkan pada kasus spesifik &#13;
secara utuh masalah (trafficking), yang dianalisis dengan pendekatan kualitatif &#13;
&#13;
Setidaknya terdapat beberapa produk hukum telah dibuat pada level &#13;
nasional dan daerah, antara lain: VU No.' 7 Tahun 1984 Mengenai Ratifikasi &#13;
CEDAW; Keppres No. 36 Tahun 1990 Mengenai Ratifikasi Konvensi PBB tentang &#13;
Hak-Hak Anak; Joint decree 2002 yaitu Keputusan bersama pemerintah dalam &#13;
pelayanan korban Penanganan korban trafficking; Undang-Undang NO.23 Tahun &#13;
2002 tentang Perlindungan anak; Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang &#13;
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Undang-Undang No. 4 Tahun &#13;
2006 tentang Penyelenggaraan kerjasama korban KDRT; Undang-Undang No. &#13;
Tahun 2006: VU Perlindungan Saksi dan Korban; Undang-Undang No.21 Tahun &#13;
2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ; Inpres 9/2000 &#13;
dan Kepmendagri 132 tahun 2003 tentang Pengarnsutamaan Gender dalam &#13;
Pembangunan Nasional; Perda no.3/2008: peraturan daerah Provinsi Jawa Barat &#13;
tentangpencegahan dan penanganan korban perdagangan orang di Jawa Barat. &#13;
&#13;
Perdagangan orang dengan berbagai bentuk dan prosesnya sangat berdampak &#13;
&#13;
. negatif baik terhadap individu, keluarga, masyarakat bahkan. kehormatan &#13;
pemerintah dan lebih luas lagi berdampak terhadap kehormatan bangsa dan negara. &#13;
Meskipun sangat jelas perdagangan orang melanggar hukum negara dan bahkan &#13;
mencederai agama dan budayaJadat istiadat, akan tetapi proses perdagangan orang &#13;
ini terns berlangsung. Salah satu keadaan yang menyebabkan perdagangan orang &#13;
ini terns berlangsung adalah karena perdagangan orang ini menjanjikan &#13;
&#13;
keuntungan besar bagi pelaku sindikatnya, bahkan yang terbesar setelah penjualan &#13;
senjata dan narkoba. Besamya dampak yang ditimbulkan dari proses perdagangan &#13;
orang ini sehingga perlu keterlibatan berbagai pihak untuk mencegah dan &#13;
mengatasinya. Di Kabupaten Garut sendiri concern pemerintahan terhadap isu &#13;
trafficking ini belum menjadi prioritas, bahkan pengetahuan dan pemahaman dari &#13;
kalangan pemerintahan (Pemerintah Daerah maupun DPRD Kabupaten) masih &#13;
dirasa kurang. Padahal isu trafficking ini harus dibicarakan secara politik di &#13;
kalangan pemerintahan karena terkait dengan prioritas kebijakan daerah dan &#13;
prioritas program yang dikembangkan daerah. Akan tetapi sampai saat ini &#13;
Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Garut belum maksimal memanfaatkan &#13;
isu ini menjadi praioritas legislasinya, karena sampai saat ini Pemerintah Daerah &#13;
Kabupaten Garut belum mempunyai Peraturan Daerah terkait dengan trafficking. &#13;
Bahkan belum ada program-program khusus terkait dengan pencegahan dan &#13;
penanganan perdagangan orang ini, selama ini upaya tersebut menempel pada &#13;
program-proglam lain terkait dengan pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan &#13;
perempuan. &#13;
&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility">Arianis Chan, M. Rizal</note>
 <subject authority="">
  <topic>Perdagangan orang dengan berbagai bentuk dan prose</topic>
 </subject>
 <classification>657.3 Cha p</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>Perpustakaan Universitas Padjadjaran Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi</physicalLocation>
  <shelfLocator>657.3 Cha p/R.63.58</shelfLocator>
  <holdingSimple>
   <copyInformation>
    <numerationAndChronology type="1">01001140900275</numerationAndChronology>
    <sublocation>Perpustakaan Pusat (REF.63.58)</sublocation>
    <shelfLocator>657.3 Cha p/R.63.58</shelfLocator>
   </copyInformation>
  </holdingSimple>
 </location>
 <slims:image>20%252Fscan0001.jpg.jpg</slims:image>
 <recordInfo>
  <recordIdentifier>32510</recordIdentifier>
  <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2017-04-02 01:55:32</recordCreationDate>
  <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2017-10-27 10:45:16</recordChangeDate>
  <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
 </recordInfo>
</mods>
</modsCollection>