Kontruksi Makna Pembiayaan Syariah di Kalangan Nasabah Non Muslim
J ohan F aladhin. 21 012011003 3. Konstruk
Kalangan Nasabah Non Muslim, Studi Fenomeno.
Pembiayaan Syariah di Kalangan ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001140700213 302.2 Fal k/R.21.82 Perpustakaan Pusat (REF.21.82) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 302.2 Fal k/R.21.82Penerbit Magister Ilmu Komunikasi : Bandung., 2014 Deskripsi Fisik x, 121 hlm. ; ill. ; 29 cm.Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 302.2 Fal kTipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Faladhin,Johan -
J ohan F aladhin. 21 012011003 3. Konstruk
Kalangan Nasabah Non Muslim, Studi Fenomeno.
Pembiayaan Syariah di Kalangan Nasabah Non MUSL
Syariah Mandiri KCP Bandung Braga. Ketua Tim
Engkus Kuswarno, M.S. dan Anggota Tim Pembimbing
M.Si .. Program Magister Ilmu Komunikasi Program Se
Universitas Padjadjaran.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ..
muslim Warung Mikro BSM KCP Braga Bandung unn,
pembiayaan syariah, serta bagaimana mereka memaknai nila
persyaratan dan ketentuan, dan manfaat atau benefit bagi hasil pada
syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian fenomenologi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan kebutuhan dana nasi,
muslim mengajukan pembiayaan syariah terbagi menjadi alasan kebutuha,
konsumtif, seperti biaya sekolah dan renovasi rumah, dan alasan kebutuhan \
produktif, seperti pengembangan usaha dan transaksi pembayaran. Sedang
motif mereka dalam mengajukan pembiayaan syariah dapat dibedakan menja .•.
motif masa lalu yang berorientasi pada pengalaman masa lalu seperti pengalaman
pembiayaan atau kredit pada bank lain, pengalaman kemudahan atau kesulitan,
dan pengetahuan tentang angsuran bank lain, dan motif masa depan yang
berorientasi pada masa depan seperti harapan mendapat keuntungan, harapan atas
angsuran yang rendah, keinginan akan kepastian angsuran, dan sebagainya.
Penelitian menunjukkan bahwa nilai murabahah, ketentuan dan
persyaratan, serta manfaat bagi hasil pada sistem pembiayaan syariah dimaknai
secara positif atau netral oleh setiap nasabah non muslim, tanpa ada yang
memaknainya secara negatif. Makna positif muncul karena pembiayaan syariah
dianggap sebagai sebuah keuntungan seperti angsuran pembiayaan syariah lebih
rendah dan tetap dibandingkan dengan angsuran kredit konvensional sehingga
memudahkan pengaturan pengeluaran bulanan dan memberikan rasa aman. Selain
itu, secara prosedural, ketentuan dan persyaratan dianggap mudah untuk dipenuhi.
Sedangkan makna yang netral muncul ketika mereka tidak memperhatikan nilai
agama saat mengajukan pembiayaan syariah namun lebih memperhatikan nilai
ekonomi atau mereka menyejajarkan pembiayaan syariah dengan kredit
konvensional sebagai sumber pendanaan. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






