Detail Cantuman

Image of Kontruksi Makna Pembiayaan Syariah di Kalangan Nasabah Non Muslim

 

Kontruksi Makna Pembiayaan Syariah di Kalangan Nasabah Non Muslim


J ohan F aladhin. 21 012011003 3. Konstruk

Kalangan Nasabah Non Muslim, Studi Fenomeno.
Pembiayaan Syariah di Kalangan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001140700213302.2 Fal k/R.21.82Perpustakaan Pusat (REF.21.82)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    302.2 Fal k/R.21.82
    Penerbit Magister Ilmu Komunikasi : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    x, 121 hlm. ; ill. ; 29 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    302.2 Fal k
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • J ohan F aladhin. 21 012011003 3. Konstruk

    Kalangan Nasabah Non Muslim, Studi Fenomeno.
    Pembiayaan Syariah di Kalangan Nasabah Non MUSL
    Syariah Mandiri KCP Bandung Braga. Ketua Tim
    Engkus Kuswarno, M.S. dan Anggota Tim Pembimbing
    M.Si .. Program Magister Ilmu Komunikasi Program Se
    Universitas Padjadjaran.

    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ..
    muslim Warung Mikro BSM KCP Braga Bandung unn,
    pembiayaan syariah, serta bagaimana mereka memaknai nila
    persyaratan dan ketentuan, dan manfaat atau benefit bagi hasil pada
    syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian fenomenologi.

    Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan kebutuhan dana nasi,

    muslim mengajukan pembiayaan syariah terbagi menjadi alasan kebutuha,
    konsumtif, seperti biaya sekolah dan renovasi rumah, dan alasan kebutuhan \
    produktif, seperti pengembangan usaha dan transaksi pembayaran. Sedang
    motif mereka dalam mengajukan pembiayaan syariah dapat dibedakan menja .•.
    motif masa lalu yang berorientasi pada pengalaman masa lalu seperti pengalaman
    pembiayaan atau kredit pada bank lain, pengalaman kemudahan atau kesulitan,
    dan pengetahuan tentang angsuran bank lain, dan motif masa depan yang
    berorientasi pada masa depan seperti harapan mendapat keuntungan, harapan atas
    angsuran yang rendah, keinginan akan kepastian angsuran, dan sebagainya.

    Penelitian menunjukkan bahwa nilai murabahah, ketentuan dan
    persyaratan, serta manfaat bagi hasil pada sistem pembiayaan syariah dimaknai
    secara positif atau netral oleh setiap nasabah non muslim, tanpa ada yang
    memaknainya secara negatif. Makna positif muncul karena pembiayaan syariah
    dianggap sebagai sebuah keuntungan seperti angsuran pembiayaan syariah lebih
    rendah dan tetap dibandingkan dengan angsuran kredit konvensional sehingga
    memudahkan pengaturan pengeluaran bulanan dan memberikan rasa aman. Selain
    itu, secara prosedural, ketentuan dan persyaratan dianggap mudah untuk dipenuhi.
    Sedangkan makna yang netral muncul ketika mereka tidak memperhatikan nilai
    agama saat mengajukan pembiayaan syariah namun lebih memperhatikan nilai
    ekonomi atau mereka menyejajarkan pembiayaan syariah dengan kredit
    konvensional sebagai sumber pendanaan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi