Implementasi Kebijakan Bisnis (Busines Judgement Rule) Sebagai Wujud Perlindungan Hukum Direksi Perseroan Terbatas Menurut Hukum Perusahaan Indonesia
ABSTRAK
Direksi berwenang menjalankan pengurusan sesuai dengan UUPT dan anggaran dasar perseroan. Dalam menjalankan tugasnya tersebut direksi ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001120700498 346.02 Van i/R.11.116 Perpustakaan Pusat (11.116) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 346.02 Van iPenerbit Program Magister Kenotariatan F. Hukum Unpad : Bandung., 2012 Deskripsi Fisik viii, 122 hlm. Ilus ; 29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 346.02 Van iTipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Annissa Vania -
ABSTRAK
Direksi berwenang menjalankan pengurusan sesuai dengan UUPT dan anggaran dasar perseroan. Dalam menjalankan tugasnya tersebut direksi dihadapkan pada risiko dan dituntut untuk mengambil kebijakan yang dianggap tepat. Berdasarkan business judgement rule, direksi perseroan tidak bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan dan suatu tindakan pengambilan kebijakan apabila direksi tersebut didasari itikad baik dan sifat hati- hati. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menemukan jawaban dari kebiijakan bisnis (business judgement rule) terkait dengan tanggung jawab direksi terhadap kerugian Perseroan Terbatas sesuai dengan hukum perusahaan Indonesia. Di camping itu, penelitian ini bertujuan juga untuk menemukan solusi atas akibat hukum mengenai putusan direksi yang merugikan Perseroan Terbatas dalam hal kebijakan bisnis (business judgement rule) diterapkan menurut hukum per.usahaan Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan melakukan dua tahap penelitian yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Untuk menjawab permasalahan- permasalahan hukum,dengan menganalisis data. Penelitian dilakukan dengan mengkaji bahan hukum primer, sekunder dan tersier, yang dilengkapi dengan wawancara.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah Business judgement rule menurut hukum perusahaan Indonesia tidak dapat membebaskan direksi dan tanggungjawab terhadap kerugian Perseroan Terbatas apabila tidak dapat membuktikan syarat- syarat yang ada di dalam pasal 97(5) UUPT. Direksi akan mendapat perlindungan apabila direksi dapat membuktikan syarat- syarat yang terdapat dalam Pasal 97 ayat (5) UUPT telah terpenuhi seluruhnya. Terdapat perbedaan dalam hal beban pembuktian antara doktrin business judgement rule dengan Pasal 97 ayat (5) UUPT. Jadi, dapat dikatakan bahwa kebijakan bisnis (business judgement rule) belum secara konsisten diterapkan dalam hukum perusahaan Indonesia. Akibat hukum atas putusan direksi yang merugikan Perseroan Terbatas menurut hukum perusahaan Indonesia dalam hal kebijakan bisnis (business judgement rule) diterapkan adalah direksi bertanggungjawab secara pribadi terhadap kerugian perseroan. Business judgement rule hanya akan dapat memberikan perlindungan bagi direksi sepanjang direksi tersebut melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya kaitannya erat dengan fiduciary duty.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






