Pemahan Dan Makna Keterbukaan Informasi Publik (studi fenomenologis pemahaman dan makna keterbukaan informasi publik pada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan pemerintah provinsi Banten)
Makna Keterbukaan Informasi Publik (Studi Fenomenologi tentang
Makna Keterbukaan Informasi Publik Terhadap Pejabat PengeloIa Informasi dan ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001130700184 302.2 Sup p/R.21.168 Perpustakaan Pusat (REF.168) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 302.2 Sup p/R.21.168Penerbit Magister Ilmu Komunikasi : Bandung., 2013 Deskripsi Fisik xiv, 192 hlm. ; il. ; 29 cm.Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 302.2 Sup p/R.21.168Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek -Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Supriatna, Kusma -
Makna Keterbukaan Informasi Publik (Studi Fenomenologi tentang
Makna Keterbukaan Informasi Publik Terhadap Pejabat PengeloIa Informasi dan
Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten); oleh Kusma
Supriatna. Tesis Magister Ilmu Komunikasi dengan Tim Pembimbing : Dr. Agus
Rahmat, M.Pd., (Ketua) dan Drs. Slamet Mulyana, M.l.Kom. (Anggota)
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pemahaman PPID di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten terhadap Keterbukaan Informasi Publik,
mengetahui tentang makna pemohon informasi dari PPID di Lingkungan Provinsi
Banten dan mengetahui tentang makna keterbukaan informasi publik dari PPID di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ada\ah metode
penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Teori yang digunakan yaitu
Fenomenologi Alfred Schutz, Teori Interaksionisme Simbolik, dan Teori
Kontruksi Sosial.
Hasil penelitian ini adari muncullah bahwa pemahaman PPID di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten sudah tinggi. PPID sudah mampu
me\akukan ekstrapo\asi, yakni kemampuna melihat apa yang ada dibalik yang
tertulis dan kemampuan apa yang akan terjadi akibat berlakunya Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Makna pemohon
infonnasi bagi PPID di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten adalah sebagai
pihak yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pernerintahan, pihak yang
menggunakan haknya untuk memperoleh informais publik, pihak yang asal
meminta informasi untuk menaikan day a tawar, dan pihak yang menggunakan cara
memohon infonnasi untuk bertemu dengan pejabat. Sedangkan makna keterbukaan
infonnasi publik, dari sisi iedalisme, PPID di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Banten adalah sebagai keniscayaan, tuntutan refonnasi, dan bentuk pengawasan
masyarakat. Semenatar itu, dalam pelaksanaannya, PPID memaknai eterbukaan
infonnasi publik sebagai sarana bagi pemohon infonnasi untuk bertemu dengan
para pejabat untuk mencapai "deal deal tertentu", meningkatkan day a tawar
pemohon, menambah pekerjaan dan sarana mencari kesalahan orang lain.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






