Detail Cantuman

Image of Fungsi sosial rumah sakit berbentuk perseroan perbatas (PT) dihubungkan dengan permenekes no. 147/menkes/per/I/2010 tentang perizinan rumah sakit jo. undang-undang no.44 th. 2009 tentang rumah sakit

 

Fungsi sosial rumah sakit berbentuk perseroan perbatas (PT) dihubungkan dengan permenekes no. 147/menkes/per/I/2010 tentang perizinan rumah sakit jo. undang-undang no.44 th. 2009 tentang rumah sakit


ABSTRAK
Kesehatan adalah salah satu hak dasar manusia yang dijamin secara konstitusional dan negara berkewajiban menyediakan fasilitas ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001120700232504.9 Kus fPerpustakaan Pusat (Ref.11.420)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    5049 Kus f
    Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    viii,;136 hlm,;29,5 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    5049
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Kesehatan adalah salah satu hak dasar manusia yang dijamin secara konstitusional dan negara berkewajiban menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat. Rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dengan menggunakan berbagai hasil temuan ilmu dan teknologi yang bermutu dan mengutamakan hak keselamatan pasien, bertanggung jawab atas menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Penyelenggaraan rumah sakit dapat dikelola baik oleh pemerintah maupun oleh pihak swasta dengan bentuk Perseroan Terbatas yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Namun pada perkembangannya telah terjadi transformasi pada pelayanan kesehatan yang semula rumah sakit bersifat sosial menjadi bersifat komersil/bisnis (Profit Oriented). Tujuan penelitian ini adalah untuk merumuskan pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan pada rumah sakit berbentuk Perseroan Terbatas di Indonesia dan merumuskan cara implementasi fungsi sosial Rumah Sakit berbentuk Perseroan Terbatas dalam Per.Men.Kes No. 147/Men.Kes/Per/I/2010 Tentang Perizinan Rumah Sakit Jo, Undang¬Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.
    Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan melakukan dua tahap penelitian yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan wawancara. Data yang diperoleh tersebut dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif.
    Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah pertama, Pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan pada rumah sakit berbentuk Perseroan Terbatas cenderung lebih berorientasi pada kepentingan bisnis dari pada kepentingan pasien, buktinya pasien dihadapkan dengan berbagai fasilitas yang disediakan oleh rumah sakit. Namun, sekalipun rumah sakit berbentuk Perseroan Terbatas dengan menyediakan berbagai fasilitas teknologi modern, rumah sakit harus tetap mendahulukan kepentingan pasien dan tunduk pada prinsip-prinsip hukum perumahsakitan. Kedua, Implementasi fungsi sosial rumah sakit berbentuk Perseroan Terbatas dilakukan melalui pengadaan fasilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu dan melalui program-program pemerintah seperti Jarnkesmas dan Jamkesda. Namun, sering kali terjadi keadaan tidak diinginkan yang berkaitan dengan keselamatan pasien. Dengan dibentuknya Komite Medik dan Komite Keselamatan Pasien di rumah sakit, diharapkan mengurangi angka kejadian tidak diinginkan tersebut. Dan untuk melindungi keadaan demikian, unsur pelaksanaan fungsi sosial menjadi salah satu faktor penilaian dalam memberikan izin penyelenggaraan rumah sakit. Bagi rumah sakit yang tidak melaksanakan fungsi sosialnya dapat dikenakan sanksi administratif.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi