<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="31880">
 <titleInfo>
  <title>Pertanggungjawaban notaris terhadap akta yang ditandatangani oleh salah satu pihaknya butahuruf (buta aksara) dihubungkan dengan undang-undang no. 30 th. 2004 tentang jabatan notaris</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Mariyani, Meri</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Bandung</placeTerm>
   <publisher>Program Pasca Sarjana</publisher>
   <dateIssued>2012</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd"></form>
  <extent>xii,;134 hlm,;29,5 cm</extent>
 </physicalDescription>
 <note>PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS TERHADAP AKTA YANG&#13;
DITANDATANGANI OLEH SALAH SATU PIHAKNYA BUTA HURUF&#13;
(BUTA AKSARA) DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG&#13;
NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS&#13;
ABSTRAK&#13;
Pasal 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menyebutkan : &quot;Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang ini &quot;. Jika dalam pelaksanaan tugas jabatannya seorang notaris telah melaksanakan kewajiban dengan benar artinya para pihak yang menghadap kepada notaris telah memenuhi syarat sahnya perjanjian dan apa yang diterangkan atau diceritakan oleh para pihak kepada notaris yang dengan sengaja datang dihadapan notaris agar keterangan atau perbuatan itu dikonstantir oleh notaris kedalam suatu akta otentik. Dalam prakteknya, seringkali ditemui suatu akta notaris digugat untuk dimintakan pembatalan dimuka pengadilan dan salah satu contohnya pembatalan akta karena ditandatangani oleh salah satu pihaknya buta huruf (buta aksara) kemudian Notaris dimintakan pertanggungjawaban atas apa yang telah dilakukannya.&#13;
Penelitian tesis ini menggunakan metode deskriptif analisis, yaitu spesifikasi penelitian yang bertujuan untuk memberi gambaran mengenai fakta-fakta disertai analisis yang akurat mengenai peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu penelitian ini menggambarkan masalah hukum dan fakta yang berkaitan dengan pertanggung jawaban notaris terhadap akta yang ditandatangani oleh salah satu pihaknya buta huruf (buta aksara) dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.&#13;
Berdasarkan penelitian ini pertanggunganjawaban Notaris terhadap akta yang ditandatangani oleh salah satu pihaknya buta huruf (buta aksara) dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, maka apabila Notaris tersebut telah memenuhi kewajiban menurut Pasal 16 ayat (1) huruf I yaitu telah membacakan akta dihadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi dan ditandatangani pada saat itu jugs oleh penghadap, saksi dan Notaris, menurut Pasal 84 maupun Pasal 85 UUJN tidak mengatur mengenai pelanggaran terhadap Pasal 16 ayat (1) huruf I tersebut, artinya balk dalam UUJN maupun dalam KUH Perdata tidak ditemukan sanksi yang jelas terhadap pelanggaran Pasal 16 ayat (1) huruf I tersebut kecuali bahwa akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (8). Dan apabila terjadi pembatalan akta berdasarkan Putusan Pengadilan, maka Notaris tunduk dan patuh terhadap isi Putusan tersebut.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility">Mariyani, Meri</note>
 <subject authority="">
  <topic>Buta aksara</topic>
 </subject>
 <classification>347.016</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>Perpustakaan Universitas Padjadjaran Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi</physicalLocation>
  <shelfLocator>347.016 Mar p/R11.381</shelfLocator>
  <holdingSimple>
   <copyInformation>
    <numerationAndChronology type="1">01001120700324</numerationAndChronology>
    <sublocation>Perpustakaan Pusat (Ref.11.381)</sublocation>
    <shelfLocator>347.016 Mar p/R11.381</shelfLocator>
   </copyInformation>
  </holdingSimple>
 </location>
 <slims:image>scan0001.jpg.jpg</slims:image>
 <recordInfo>
  <recordIdentifier>31880</recordIdentifier>
  <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2017-04-02 00:48:01</recordCreationDate>
  <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2017-06-02 13:35:28</recordChangeDate>
  <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
 </recordInfo>
</mods>
</modsCollection>