Kewenangan ayah biologis sebagai wali nikah terhadap anak luar kawin dihubungkan dengan undang-undang No. 1. Th. 1974 Tentang perkawinan dan kompilasi hukum islam
ABSTRAK
Kelahiran seorang anak merupakan karunia yang tidak ternilai, namun apabila anak tersebut lahir di luar perkawinan akan menimbulkan ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001100700202 346.017 5 Yus k/R.11.98 Perpustakaan Pusat (11.98) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 346.017 5 Yus kPenerbit Program Magister Kenotariatan F. Hukum Unpad : Bandung., 2010 Deskripsi Fisik vii, 111 hlm. Ilus ; 29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 346.017 5 Yus kTipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Kurnia Yusmartina -
ABSTRAK
Kelahiran seorang anak merupakan karunia yang tidak ternilai, namun apabila anak tersebut lahir di luar perkawinan akan menimbulkan dampak yang sangat merugikan bagi anak tersebut, salah satunya adalah jika anak tersebut seorang wanita, menginjak dewasa dan akan melangsungkan perkawinan maka anak tersebut akan menghadapi masalah terkait dengan wall nikahnya. Untuk itu perlu dikaji terkait permasalahan kedudukan hukum ayah biologis sebagai wall nikah anaknya serta upaya hukum bagi anak luar kawin dalam hal penetapan wali nikahnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini meliputi metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Tahap penelitian yang digunakan yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Sedangkan penguinpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan wawancara. Data-data yang berhasil dikumpulkan dianalisis dengan metode yuridis kualitatif. Hasi penelitan yang diperoleh yaitu ayah biologis tidak memiliki hubungan nasab dengan anak luar kawin sebagaimana tersirat dalam Pasal 43 Undang¬Undang Perkawinan dan Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam. Sedangkan upaya hukum bagi anak luar kawin dalam hal penetapan wall nikah berdasarkan Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam tidak diatur secara tegas. Sementara untuk ayah biologis terdapat upaya hukum yang tegas misalnya saja dengan mengajukan permohonan pengakuan terhadap anaknya sedangkan untuk anak luar kawin tidak dimiliki.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






