Detail Cantuman

Image of Kewenangan ayah biologis sebagai wali nikah terhadap anak luar kawin dihubungkan dengan undang-undang No. 1. Th. 1974 Tentang perkawinan dan kompilasi hukum islam

 

Kewenangan ayah biologis sebagai wali nikah terhadap anak luar kawin dihubungkan dengan undang-undang No. 1. Th. 1974 Tentang perkawinan dan kompilasi hukum islam


ABSTRAK
Kelahiran seorang anak merupakan karunia yang tidak ternilai, namun apabila anak tersebut lahir di luar perkawinan akan menimbulkan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001100700202346.017 5 Yus k/R.11.98Perpustakaan Pusat (11.98)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.017 5 Yus k
    Penerbit Program Magister Kenotariatan F. Hukum Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    vii, 111 hlm. Ilus ; 29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.017 5 Yus k
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Kelahiran seorang anak merupakan karunia yang tidak ternilai, namun apabila anak tersebut lahir di luar perkawinan akan menimbulkan dampak yang sangat merugikan bagi anak tersebut, salah satunya adalah jika anak tersebut seorang wanita, menginjak dewasa dan akan melangsungkan perkawinan maka anak tersebut akan menghadapi masalah terkait dengan wall nikahnya. Untuk itu perlu dikaji terkait permasalahan kedudukan hukum ayah biologis sebagai wall nikah anaknya serta upaya hukum bagi anak luar kawin dalam hal penetapan wali nikahnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini meliputi metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Tahap penelitian yang digunakan yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Sedangkan penguinpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan wawancara. Data-data yang berhasil dikumpulkan dianalisis dengan metode yuridis kualitatif. Hasi penelitan yang diperoleh yaitu ayah biologis tidak memiliki hubungan nasab dengan anak luar kawin sebagaimana tersirat dalam Pasal 43 Undang¬Undang Perkawinan dan Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam. Sedangkan upaya hukum bagi anak luar kawin dalam hal penetapan wall nikah berdasarkan Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam tidak diatur secara tegas. Sementara untuk ayah biologis terdapat upaya hukum yang tegas misalnya saja dengan mengajukan permohonan pengakuan terhadap anaknya sedangkan untuk anak luar kawin tidak dimiliki.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi