Detail Cantuman

Image of Perlindungan hukum indikasi geografis terhadap batik bandung di desa neglasari kecamatan majalaya kabupaten bandung berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional dikaitkan dengan konvensi paris & perjanjian trips

 

Perlindungan hukum indikasi geografis terhadap batik bandung di desa neglasari kecamatan majalaya kabupaten bandung berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional dikaitkan dengan konvensi paris & perjanjian trips


ABSTRAK
Negara Indonesia memiliki banyak produk potensi Indikasi Geografis, namun faktanya banyak produk Indikasi Geografis yang "dicuri" dan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001110700252346.01 Hut p/R.11.81Perpustakaan Pusat (R.11.81)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.01 Hut p/R.11.81
    Penerbit Program Magister Kenotariatan F. Hukum Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 144 hlm. Ilus , ; 29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.01 Hut p
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Negara Indonesia memiliki banyak produk potensi Indikasi Geografis, namun faktanya banyak produk Indikasi Geografis yang "dicuri" dan didaftarkan oleh negara lain sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat terutama dari segi ekonomi. Salah satu produk yang berpotensi dilindungi indikasi geografis adalah Batik Bandung yang terletak di Desa Neglasari, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung. Berkaitan dengan hal tersebut perlu pengkajian yang mendalam mengenai perlindungan hukum Indikasi Geografis Batik Bandung berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional dikaitkan dengan Konvensi Paris dan TRIPS serta adakah kendala yang di hadapi dalam pelaksanaan perlindungan hukum indikasi geograpis terhadap Batik Bandung.
    Penelitian ini mengunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif serta didukung oleh yuridis komparatif yang didasarkan pada norma hukum dan data yang peroleh melalui penelitian kepustakaan, wawancara, dan studi lapangan serta melakukan perbandingan mengenai ketentuan hukum tentang Indikasi Geografis.
    Konsekuensi Indonesia sebagai anggota WTO adalah ketentuan Undang-Undang di bidang HKI harus disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam TRIPS. UU No.15 Tahun 2001 Tentang Merek ternyata mempunyai banyak kelemahan karena pengaturan yang terdapat di dalamnya masih bersifat umum. Batik Bandung sebagi potensi Indikasi Geografis harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal HKI berdasarkan PP No.51 Tahun 2007 Tentang Indikasi Georafis sebagi peraturan pelaksana. Terdapat kendala yang ditemui dalam memberikan perlindungan Indikasi Geografis terhadap Batik Bandung yaitu tingkat kesadaran masyarakatnya masih rendah, belum mengetahui apa manfaat serta bagaimana proses pendaftaran Indikasi Geografis. Pemerintah Kabupaten Bandung juga belum memberikan perhatian/dukungan demi terwujudnya perlindungan Indikasi Geografis yang ada di daerahnya. Menghadapi kendala-kendala tersebut diperlukan sosialisasi akan pentingnya perlindungan Indikasi Geografis, perlunya sinergi antara pihak-pihak yang dapat menjadi pemohon serta Pemerintah Kabupaten Bandung diharapkan dapat berperan sampai Batik Bandung siap dilindungi Indikasi Geografis menurut peraturan perundang-undangan nasional.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi