Detail Cantuman

Image of Perlindungan hukum obat farmasi hasil rekayasa genetik berdasarkan paten

 

Perlindungan hukum obat farmasi hasil rekayasa genetik berdasarkan paten


ABSTRAK
Paten diberikan untuk melindungi invensi di bidang teknologi. Permasalahan mengenai obat hasil rekayasa genetika yang berkaitan dengan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001110700235346.048 6 Sib pPerpustakaan Pusat (Ref 11,217)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.048 6 Sib p
    Penerbit Unpad : Jatinangor.,
    Deskripsi Fisik
    xii,;144 hlm,;29,5 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.048 6
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Paten diberikan untuk melindungi invensi di bidang teknologi. Permasalahan mengenai obat hasil rekayasa genetika yang berkaitan dengan paten adalah permasalahan kiasik sekaligus mendasar, hal ini dikarenakan bisa saja obat yang dihasilkan dad rekayasa genetika tersebut berhubungan dengan orang atau subjek hukum selain yang menemukannya yaitu konsumen yang hak-haknya harus dilindungi. Didasarkan pada identifikasi masalah maka tujuan penelitiannya untuk mendapatkan pemahaman mengenai makna obat-obatan hasil rekayasa genetika merupakan kekayaan intelektual yang dapat dilindungi sebagai hak paten serta untuk mendapatkan pemahaman mengenai bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang menderita atau mengalami efek samping sebagai pengguna obat-obatan hasil rekayasa genetika yang belum dilindungi paten.
    Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, yaitu bersifat memaparkan dan bertujuan untuk memperoleh gambaran lengkap tentang keadaan hukurn yang berlaku di tempat tertentu dan pada saat tertentu. metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang mengutamakan cara meneliti bahan pustaka atau yang disebut bahan data sekunder, berupa hukum positif dan bagaimana implementasinya dalam praktik. Data yang diperoleh melalui penelitian ini diolah dan dianalisis dengan mempergunakan metode analisis normatif kualitataif. Normatif karena penelitian ini bertitik tolak dari peraturan-peraturan yang ada sebagai hukum positif, sedangkan kualitatif karena merupakan analisis data yang berasal dari informasi¬informasi.
    Kesimpulan yang dihasilkan dari penelitian dalam bentuk tesis yang telah dilakukan adalah obat farmasi hasil rekayasa genetika merupakan kekayaan intelektual yang dapat dilindungi sebagai hak paten berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten. Bentuk paten yang dapat diberikan terhadap insulin sebagai obat hasil rekayasa genetika adalah paten sederhana berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten yang dilindungi untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang
    sedangkan bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang menerita atau mengalami efek samping dari penggunaan obat-obatan hasil rekayasa genetika telah diatur secara umum dalam Pasal 4 undang-undang Tentang Perlindungan konsumen tetapi secara khusus diatur dalam Undang-undang Tentang Kesehatan yang mencakup hak-hak Pasien sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 42, Pasal 45, Pasal 56, selanjutnya dalam Pasal 52 Undang-undang Tentang Praktik Kedokteran. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut hanya dapat dilakukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 58 Ayat (1) tanpa adanya ancaman sanksi pidana.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi