Detail Cantuman

No image available for this title

 

Pengalihan hak guna bangunan di atas tanah hak pengelolaan tanpa izin dihubungkan dengan peraturan pemerintah no. 40 th.1996 tentang hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah


PENGAL1HAN HAK GUNA BANGUNAN Dl ATAS TANAH
HAK PENGELOLAAN KEPADA PIHAK KETIGA TANPA IZIN
PEMEGANG HAK DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001110700234346.044 Mul pPerpustakaan Pusat (Referensi kls 300)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.004 Mul p
    Penerbit Unpad : Jatinangor.,
    Deskripsi Fisik
    xii,;103 hlm,;29,5 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.004
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • PENGAL1HAN HAK GUNA BANGUNAN Dl ATAS TANAH
    HAK PENGELOLAAN KEPADA PIHAK KETIGA TANPA IZIN
    PEMEGANG HAK DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN
    PEMER1NTAH NOMOR 40 TAHUN 1996
    ABSTRAK
    Pemberian hak atas tanah yaitu Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan diberikan oleh Kepala Kantor Pertanahan. Sebelum diserahkan kepada pembeli terlebih dahulu membuat perjanjian antara pemegang hak pengelolaan dengan pembeli pertama mengenai hak dan kewajiban pembeli. Salah satunya yaitu pengalihan atau pembebanan harus izin dari pemegang hak pengelolaan, tetapi tanpa izin dad pemegang hak pengelolaan pembeli pertama telah mengalihkan kepada pihak lain. Penulis ingin mengetahui Bagaimanakan pelaksanaan Pendaftaran peralihan hak guna bangunan di atas hak pengelolaan tanpa izin ditinjau dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap penerima pengalihan Hak Guna Bangunan yang permohonan perpanjangan HGBnya tidak dikabulkan
    Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat Deskriftif Analisis yaitu menggambarkan analisis ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan peralihan Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelolaan tanpa izin dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 sesuai dengan identifikasi masalah. Metode Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatife artinya menititikberatkan terhadap data sekunder berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang berkaitan dengan peralihan Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelolaan tanpa izin disamping data primer sebagai tambahan.
    Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, Pendaftaran peralihan hak guna bangunan di atas hak pengelolaan tanpa izin, tidak sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 dan Surat Perjanjian Penyerahan Penggunaan sehingga mengakibatkan tanahnya dapat kembali kepada pemegang hak pengelolaan atau pemilik pertama dengan cara membatalkan sertipikat. Terhadap penerima HGB yang permohonan perpanjangan HGBnya tidak dikabulkan oleh Kantor Pertanahan setelah masa HGBnya berakhir akan kembali kepada pemegang hak pengelolaan. Perlindungan hukum yang diberikan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara bagi pihak ketiga yang beritikad baik setelah melakukan mediasi dan negosiasi dengan pemegang Hak Pengelolaan diberikan dengan pembaharuan hak.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi