Perlindungan hukum terhadap pasangan suami isteri dalam perkawinan melalui perjanjian kawin menurut undang-undang no. 1 th. 1974 tentang perkawinan
ABSTRAK
Perjanjian perkawinan yang merupakan persetujuan bersama antara calon suami isteri pada prinsipnya sama dengan perjanjian-perjanjian ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001110700229 346.016 Ses p//R.11.93 Perpustakaan Pusat (11.93) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 346.1 Ses pPenerbit Program Magister Kenotariatan F. Hukum Unpad : Bandung., 2011 Deskripsi Fisik x ,119 hlm. Ilus. ; 29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 346.1 Ses pTipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik ReferensiPernyataan Tanggungjawab Novi Sesilia -
ABSTRAK
Perjanjian perkawinan yang merupakan persetujuan bersama antara calon suami isteri pada prinsipnya sama dengan perjanjian-perjanjian pada umumnya, sebab terikat kepada Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Perjanjian perkawinan harus dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan, dan isinya juga berlaku terhadap pihak ketiga, sepanjang pihak ketiga tersangkut. Perjanjian perkawinan pada umumnya berisi hal-hal yang menyangkut tentang harta kekayaan dalam perkawinan. Akan tetapi, perjanjian perkawinan juga dapat berisi hal-hal lain yang diperjanjikan antara calon suami isteri, asalkan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum, agama, serta kesusilaan. Metode yang digunakan untuk menganalisis dan menjawab permasalahan pada tesis ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, sedangkan spesifikasi penelitian ini termasuk penelitian deskreptif analistis, karena penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran mengenai perlindungan hukum terhadap pasangan suami isteri dalam perkawinan melalui perjanjian kawin menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, kemudian dilakukan analisis yuridis kualitatif terhadap permasalahan-permasalahan yang menjadi obyek penelitian. Dad hasil penelitian dan analisis dapat disimpulkan bahwa mengenai status hukum perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum dan setelah perkawinan yaitu bahwa perjanjian perkawinan tidak mungkin dibuat setelah perkawinan dilangsungkan, karena perjanjian perkawinan harus dibuat sebelum atau pada waktu perkawinan dilangsungkan, yang hal ini secara tegas diatur di dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. Upaya perlindungan hukum bagi pasangan suami isteri yang tidak membuat perjanjian perkawinan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yaitu tunduk kepada Pasal 35 dan Pasal 36 Undang¬undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dalam arti harta bawaan, harta yang diperoleh dari warisan atau hibah merupakan milik masing-masing dan berada di bawah penguasaan masing-masing suami dan isteri, akan tetapi hasil usaha suami dan isteri selama perkawinan yang merupakan harta bersama (harta gono-gini) adalah milik bersama suami isteri
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






