<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="31860">
 <titleInfo>
  <title>Tanggung Jawab Lembaga Penjamin Simpanan Terhadap Nasabah Penyimpan Dana Pasca Likuidasi Bank Gagal Berdasarkan Peraturan-Peraturan Tentang Lembaga Penjamin Simpanan</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Widiastono, Prio</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Bandung</placeTerm>
   <publisher>Program Pasca Sarjana</publisher>
   <dateIssued>2012</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd"></form>
  <extent>xiii,;190 hlm,'29,5 cm</extent>
 </physicalDescription>
 <note>TANGGUNG JAWAB LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN TERHADAP&#13;
NASABAH PENYIMPAN DANA PASCA LIKUIDASI BANK GAGAL&#13;
BERDASARKAN PERATURAN-PERATURAN TENTANG&#13;
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN&#13;
ABSTRAK&#13;
Industri perbankan merupakan ken1ponen yang sangat penting dalam perekonomian nasional karena stabilitas industri perbankan sangat mempengaruhi stabilitas perekonomian secara keseluruhan. Oleh karena itu, kondisi sektor perbankan yang sehat dan kuat penting untuk menjadi sasaran akhir sektor perbankan. Di samping itu, perbankan merupakan lembaga kepercayaan sehingga bank harus dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Kepercayaan masyarakat terhadap bank dapat diperoleh dengan adanya kepastian hukum dalam pengaturan dan pengawasan bank serta penjaminan simpanan nasabah bank. Untuk mencapai hal tersebut, maka pemerintah mendirikan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjarnin simpanan nasabah dan melakukan penanganan terhaslap bank gagal. Hal ini sebagai langkah antisipasi pemerintah terhadap kemungkinan rush apabila kondisi ekonomi tidak stabil. Berdasarkan latar belakang diatas, maka&#13;
permasalahan yang akan diteliti antara	mengapa bank dinyatakan sebagai bank gagal&#13;
oleh Bank Indonesia, dan bagaimana pertanggungjawaban bank terhadap nasabah dalam hal bank gagal serta apakah Lembaga Penjamin Simpaxian sudah memberikan perlindungan hukum terhadap nasabah dalam hal bank gagal.&#13;
Untuk menjawab permasalahan tersebut, dilakukan penelitian normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan terrier. Bank dinyatakan sebagai bank gagal oleh BI apabila tidak dapat memenuhi ketentuan Penjelasan Pasal 37 ayat (1) dan (2) serta tidak dapat memenuhi Peraturan Bank Indonesia No.6/9/PBU2004. Bank yang memenuhi kriteria tersebut ditempatkan dalam pengawasan khusus BI. Apabila bank dalam pengawasan khusus tersebut tidak membaik kondisinya, maka BI akan mencabut izin usaha bank tersebut dan menyerahkannya kepada LPS untuk diputuskan akan diselamatkan atau tidak. Aka LPS memutuskan untuk menyelamatkan, maia bank tersebut dinyatakan sebagai bank gagal. Namur, jika diputuskan untuk tidak diselamatkan, maka bank tersebut dinyatakan sebagai bank lilcuidasi.&#13;
Bank wajib menjadi anggota LPS dengan membayar premi berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan. Dalam hal bank dinyatakan sebagai bank gagal maupun bank likuidasi, maka LPS akan menjadi penjamin atas kewajiban Bank Gagal atau Bank likuidasi&#13;
tersebut dengan melakukan pembayaran kepada nasabah berdasarkan ketentuan yang berlaku. Di samping itu, nilai simpanan yang dijamin oleh LPS juga selalu dimonitor berdasarkan sentimen pasar apakah nilai simpanan yang dijamin sudah sesuai atau masih perlu penyesuaian. Dengan demikian, LPS dapat memberikan kepastian dan juga perlindungan hukum kepada nasabah penyimpan dalam hal bank gagal.&#13;
Melalui penelitian ini disarankan agar LPS lebih ketat lagi di dalam melakukan&#13;
pengawasan terhadap tingkat kesehatan bank dengan maksud untuk mempermudah LPS di dalam menetapkan premi kepada masing-masing bank. Di samping itu, disarankan juga agar pemerintah memperhatikan hal —hal yang hams diperbaharui oleh LPS sehingga LPS dapat menjalankan fungsinya secara maksimal.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility">Widiastono, Prio</note>
 <subject authority="">
  <topic>Simpanan</topic>
 </subject>
 <classification>346.08</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>Perpustakaan Universitas Padjadjaran Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi</physicalLocation>
  <shelfLocator>346.08 Wid t R.11.296</shelfLocator>
  <holdingSimple>
   <copyInformation>
    <numerationAndChronology type="1">01001130700133</numerationAndChronology>
    <sublocation>Perpustakaan Pusat (Ref 11.296)</sublocation>
    <shelfLocator>346.08 Wid t R.11.296</shelfLocator>
   </copyInformation>
  </holdingSimple>
 </location>
 <slims:image>scan0001.jpg.jpg</slims:image>
 <recordInfo>
  <recordIdentifier>31860</recordIdentifier>
  <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2017-04-02 00:48:01</recordCreationDate>
  <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2017-05-29 09:01:28</recordChangeDate>
  <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
 </recordInfo>
</mods>
</modsCollection>