Invensi teknologi kloning berdasarkan undang-undang no. 14 th. 2001 tentang paten dikaitkan dengan hak asasi manusia
ABSTRAK
Merek itu didaftarkan tetapi dilindungi untuk setiap kelas barang/jasa. Pihak-pihak yang melakukan tindakan pendaftaran merek dengan ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001110700227 346.048 6 Zai i Perpustakaan Pusat (Ref 11.219) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 348.048 6 Zai iPenerbit Unpad : Jatinangor., 2011 Deskripsi Fisik xiii,;151 hlm,;29,5 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 348.048 6Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Zain, Ade Putra -
ABSTRAK
Merek itu didaftarkan tetapi dilindungi untuk setiap kelas barang/jasa. Pihak-pihak yang melakukan tindakan pendaftaran merek dengan cara mendaftarkan merek untuk kelas barang atau jasa yang berbeda, dengan dalih untuk melindungi merek terkenal miliknya, dapat mengurangi reputasi dari pemegang merek yang sudah memakainya terlebih dahulu, namun belum mendaftarkannya. Meski sistem hukum kita menganut asas first to file, tetap baiknya prinsip itikad balk dikedepankan. Serta untuk melihat lebih dalam kaitan antara badan hukum yang menggunakan nama merek yang sudah lebih dulu ada dalam penggunaan merek, dalam pengaturannya menurut sistem hukum kita.
Penelitian terhadap penerapan prinsip itikad balk dalam perlindungan pemegang hak merek ini ini menggunakan metode deskriptif dan yuridis normatif guna mendapatkan gambaran dan melihat hubungan antara das sollen dengan das sein. Sifat penelitiannya yuridis normatif, sehingga bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dikumpulkan dan dianalisis secara kualitatif.
Pendaftaran merek terkenal yang dimiliki pihak lain yang belum terdaftar bertentangan dengan prinsip itikad balk, berdasarkan pasal 4 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek dan pasal 532 ayat 1 KUH Perdata. Dengan demikian asas perlindungan merek first to file harus memenuhi asas itikad balk.
Penggunaan nama suatu merek yang dijadikan nama badan hukum oleh pihak lain, sampai saat ini belum diatur secara tegas dalam hukum positif kita.
ABSTRAK
Merek itu didaftarkan tetapi dilindungi untuk setiap kelas barang/jasa. Pihak-pihak yang melakukan tindakan pendaftaran merek dengan cara mendaftarkan merek untuk kelas barang atau jasa yang berbeda, dengan dalih untuk melindungi merek terkenal miliknya, dapat mengurangi reputasi dari pemegang merek yang sudah memakainya terlebih dahulu, namun belum mendaftarkannya. Meski sistem hukum kita menganut asas first to file, tetap baiknya prinsip itikad balk dikedepankan. Serta untuk melihat lebih dalam kaitan antara badan hukum yang menggunakan nama merek yang sudah lebih dulu ada dalam penggunaan merek, dalam pengaturannya menurut sistem hukum kita.
Penelitian terhadap penerapan prinsip itikad balk dalam perlindungan pemegang hak merek ini ini menggunakan metode deskriptif dan yuridis normatif guna mendapatkan gambaran dan melihat hubungan antara das sollen dengan das sein. Sifat penelitiannya yuridis normatif, sehingga bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dikumpulkan dan dianalisis secara kualitatif.
Pendaftaran merek terkenal yang dimiliki pihak lain yang belum terdaftar bertentangan dengan prinsip itikad balk, berdasarkan pasal 4 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek dan pasal 532 ayat 1 KUH Perdata. Dengan demikian asas perlindungan merek first to file harus memenuhi asas itikad balk.
Penggunaan nama suatu merek yang dijadikan nama badan hukum oleh pihak lain, sampai saat ini belum diatur secara tegas dalam hukum positif kita.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






