<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="31859">
 <titleInfo>
  <title>Invensi teknologi kloning berdasarkan undang-undang no. 14 th. 2001 tentang paten dikaitkan dengan hak asasi manusia</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Zain, Ade Putra</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Jatinangor</placeTerm>
   <publisher>Unpad</publisher>
   <dateIssued>2011</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd"></form>
  <extent>xiii,;151 hlm,;29,5 cm</extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
Merek itu didaftarkan tetapi dilindungi untuk setiap kelas barang/jasa. Pihak-pihak yang melakukan tindakan pendaftaran merek dengan cara mendaftarkan merek untuk kelas barang atau jasa yang berbeda, dengan dalih untuk melindungi merek terkenal miliknya, dapat mengurangi reputasi dari pemegang merek yang sudah memakainya terlebih dahulu, namun belum mendaftarkannya. Meski sistem hukum kita menganut asas first to file, tetap baiknya prinsip itikad balk dikedepankan. Serta untuk melihat lebih dalam kaitan antara badan hukum yang menggunakan nama merek yang sudah lebih dulu ada dalam penggunaan merek, dalam pengaturannya menurut sistem hukum kita.&#13;
Penelitian terhadap penerapan prinsip itikad balk dalam perlindungan pemegang hak merek ini ini menggunakan metode deskriptif dan yuridis normatif guna mendapatkan gambaran dan melihat hubungan antara das sollen dengan das sein. Sifat penelitiannya yuridis normatif, sehingga bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dikumpulkan dan dianalisis secara kualitatif.&#13;
Pendaftaran merek terkenal yang dimiliki pihak lain yang belum terdaftar bertentangan dengan prinsip itikad balk, berdasarkan pasal 4 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek dan pasal 532 ayat 1 KUH Perdata. Dengan demikian asas perlindungan merek first to file harus memenuhi asas itikad balk.&#13;
Penggunaan nama suatu merek yang dijadikan nama badan hukum oleh pihak lain, sampai saat ini belum diatur secara tegas dalam hukum positif kita.&#13;
&#13;
ABSTRAK&#13;
Merek itu didaftarkan tetapi dilindungi untuk setiap kelas barang/jasa. Pihak-pihak yang melakukan tindakan pendaftaran merek dengan cara mendaftarkan merek untuk kelas barang atau jasa yang berbeda, dengan dalih untuk melindungi merek terkenal miliknya, dapat mengurangi reputasi dari pemegang merek yang sudah memakainya terlebih dahulu, namun belum mendaftarkannya. Meski sistem hukum kita menganut asas first to file, tetap baiknya prinsip itikad balk dikedepankan. Serta untuk melihat lebih dalam kaitan antara badan hukum yang menggunakan nama merek yang sudah lebih dulu ada dalam penggunaan merek, dalam pengaturannya menurut sistem hukum kita.&#13;
Penelitian terhadap penerapan prinsip itikad balk dalam perlindungan pemegang hak merek ini ini menggunakan metode deskriptif dan yuridis normatif guna mendapatkan gambaran dan melihat hubungan antara das sollen dengan das sein. Sifat penelitiannya yuridis normatif, sehingga bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dikumpulkan dan dianalisis secara kualitatif.&#13;
Pendaftaran merek terkenal yang dimiliki pihak lain yang belum terdaftar bertentangan dengan prinsip itikad balk, berdasarkan pasal 4 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek dan pasal 532 ayat 1 KUH Perdata. Dengan demikian asas perlindungan merek first to file harus memenuhi asas itikad balk.&#13;
Penggunaan nama suatu merek yang dijadikan nama badan hukum oleh pihak lain, sampai saat ini belum diatur secara tegas dalam hukum positif kita.&#13;
&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility">Zain, Ade Putra</note>
 <subject authority="">
  <topic>Teknelogi Kloning</topic>
 </subject>
 <classification>348.048 6</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>Perpustakaan Universitas Padjadjaran Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi</physicalLocation>
  <shelfLocator>348.048 6 Zai i</shelfLocator>
  <holdingSimple>
   <copyInformation>
    <numerationAndChronology type="1">01001110700227</numerationAndChronology>
    <sublocation>Perpustakaan Pusat (Ref 11.219)</sublocation>
    <shelfLocator>346.048 6 Zai i</shelfLocator>
   </copyInformation>
  </holdingSimple>
 </location>
 <slims:image>scan0001.jpg.jpg</slims:image>
 <recordInfo>
  <recordIdentifier>31859</recordIdentifier>
  <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2017-04-02 00:48:01</recordCreationDate>
  <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2017-05-09 10:03:57</recordChangeDate>
  <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
 </recordInfo>
</mods>
</modsCollection>