<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="31858">
 <titleInfo>
  <title>Perlindungan karya cipta musik terhadap penjiplakan atau plagiat melalui pembuktian pelanggaran hak cipta berdasarkan undang-undang no. 19 th. 2002 tentang hak cipta</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Ginting, Maria Florency</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Bandung</placeTerm>
   <publisher>Pasca Hukum</publisher>
   <dateIssued>2011</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd"></form>
  <extent>vii,;141 hlm,;29,5 cm</extent>
 </physicalDescription>
 <note>PERLlNDUNGAN KARYA CIPTA MUSIK TERHADAP PENJIPLAKAN &#13;
ATAU PLAGIAT MELALUI PEMBUKTIAN PELANGGARAN PENJIPLAKAN &#13;
ATAU PLAGIAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN &#13;
2002 TENT ANG HAK CIPT A &#13;
&#13;
ABSTRAK &#13;
&#13;
Era globalisasi ditandai dengan terbukanya secara luas hubungan antar bangsa &#13;
atau negara yang didukung dengan transparansi dalam informasi. Dalam kondisi &#13;
transparansi informasi demikian, kejadian atau penemuan disuatu belahan dunia dengan &#13;
mudah diketahui dan segera tersebar ke belahan dunia lainnya. Hal ini mengakibatkan, &#13;
segala bentuk upaya penjiplakan, pembajakan termasuk di industri musik. Musik &#13;
merupakan salah satu ciptaan dilindungi hak cipta telah menjadi industri tua yang besar &#13;
yang penuh dengan persaingan. Dalam menciptakan lagu atau musik yang komersil, &#13;
menuntut sebagian rnusisi untuk mencari referensi lagu ataupun aransemen musik dari &#13;
sesama musisi yang mereka sukai atau idolakan. Referensi maupun ide yang &#13;
mempengaruhi musik atau aransemennya menjadi alasan bagi pencipta musik bahwa &#13;
mereka tidak melakukan pelanggaran penjiplakan atau plagiat musik. Berdasarkan hal &#13;
tersebut peneliti tertarik untuk melakukan penelitian mengenai apakah pernbuktian &#13;
kualitatif terhadap pelanggaran ciptaan dilindungi hukum hak cipta menurut Undanq­ &#13;
Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta dapat melindungi pencipta musik dan &#13;
musik ciptaannya yang dijiplak atau diplagiat dan tindakan hukum apa yang dapat &#13;
dilakukan oleh pencipta musik sebagai pemegang hak cipta atas musik yang hak-hak &#13;
eksklusifnya dilanggar sehingga menjadi korban penjiplakan atau plagiat musik. &#13;
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman mengenai pembuktian kuaiitatif &#13;
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 dalam melindungi pencipta &#13;
musik dan musik ciptaannya yang dipenjiplak atau plagiat dan untuk memperoleh &#13;
pemahaman tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh pencipta musik sebagai &#13;
pemegang hak cipta atas musik yang menjadi korban dari penjiplakan atau plagiat musik. &#13;
&#13;
Spesifikasi penelitian ini betsifat deskripsi ana litis, guna memperoleh gambaran &#13;
yang menyeluruh dan sistematis. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian &#13;
ini adalah yuridis norrnatif, yaitu metode yang menitikberatkan penelitian terhadap data &#13;
kepustakaan, Metode ini dipergunakan mengingat perrnasalahan yang diteliti berkisar &#13;
pada hubungan peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lainnya dan &#13;
dilengkapi dengan teori-teori hukum serta praktik. &#13;
&#13;
Berdasarkan hasil penelitian diketahui, hahwa pengaturan mengenai pembuktian &#13;
kualitatif terhadap pelanggaran penjiplakan atau plagiat musik berdasarkan hukum hak &#13;
cipta menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak cipta dapat &#13;
melindungi pencipta musik dan musik ciptaannya yang dijiplak atau diplagiat. Pembuktian &#13;
kualitatif&quot; pada Penjelasar. Pasal 15 Huruf a UUHC menqatur bahwa pengambilan atau &#13;
pemakaian kurang dari 10% bagian yang paling substansial dan khas yang menjadi ciri &#13;
dari musik sudah memenuhi unsur dari pelanggaran penjiplakan, dan tindakan hukum &#13;
yang dapat dilakukan oleh pencipta musik sebagai pemegang hak cipta atas musik yang &#13;
hak-hak ekonomisnya dilanggar adalah dengan mengajukan somasi dan meminta &#13;
penetapan sementara dari pengadilan niaga. &#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility">Ginting, Maria Florency</note>
 <subject authority="">
  <topic>Plagiat</topic>
 </subject>
 <classification>346.048 2</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>Perpustakaan Universitas Padjadjaran Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi</physicalLocation>
  <shelfLocator>346.048 2 Gin p/R.11.205</shelfLocator>
  <holdingSimple>
   <copyInformation>
    <numerationAndChronology type="1">01001110700225</numerationAndChronology>
    <sublocation>Perpustakaan Pusat (Ref.11.205)</sublocation>
    <shelfLocator>346.048 2 Gin p/R.11.205</shelfLocator>
   </copyInformation>
  </holdingSimple>
 </location>
 <slims:image>scan0001.jpg.jpg</slims:image>
 <recordInfo>
  <recordIdentifier>31858</recordIdentifier>
  <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2017-04-02 00:48:01</recordCreationDate>
  <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2017-06-15 13:11:06</recordChangeDate>
  <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
 </recordInfo>
</mods>
</modsCollection>