Sistem pewarisan atas harta pusaka pada masyarakat adat Kampung Pulo kab. Garut jawa barat ditinjau dari hukum adat
SISTEM PEWARISAN ATAS HARTA PUSAKAPADA MASYARAKAT ADAT KAMPUNG PULO KABUPATEN GARUT JAWA BARAT DITINIAU DARI HUKUM ADAT
A BSTRAK
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001110700215 346.052 Fat s Perpustakaan Pusat (Ref 11.246) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 346.052 Fat sPenerbit Unpad : Jatinangor., 2011 Deskripsi Fisik viii,;124 hlm,;29,5 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 346.052Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek -Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Fatimah -
SISTEM PEWARISAN ATAS HARTA PUSAKAPADA MASYARAKAT ADAT KAMPUNG PULO KABUPATEN GARUT JAWA BARAT DITINIAU DARI HUKUM ADAT
A BSTRAK
Masyarakat adat kampung Pulo Garut Jawa Barat ditinjau dari hukum adat dan menentukan praktik pembagian warisan saat ini pada masyarakat adat kampung Pulo ditinjau dari hukum adat. Masyarakat adat kampung Pula kabupaten Garut Jawa Barat, memiliki kekhasan tersendiri, karena memiliki pengaruh Hindu dan Islam dalam tata cara beribadahnya, akan tetapi dalam sistem pewarisannya tidak mengambil tata cara salah satu ataupun gabungan dari kedua agama tersebut. Harta pusaka yang berupa 6 rumah secara turun-temurun diwariskan kepada ahli waris perempuan dengan menggunakan sistem pewarisan kolektif,meskipun dalam perkawinan masyarakat adat kampung Pulo menganut sistem kekerabatan parental sebagaimana dianut oleh masyarakat Jawa Barat pada umumnya. Penelitian tesis ini bertujuan untuk merumuskan bentuk sistem pewarisan atas harta pusaka
Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan melakukan penelitian kepustakaan dan studi lapangan melalui penelaahan kasus yangb terjadi di masyarakat, serta melalui wawancara. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan hukum adat kampung Pula. Penelitian skripsi ini menggunakan analisis data secara normatif kualitatif, bertitik tolak dengan hukum adat sebagai acuan untuk menganalisis mengenai sistem pewarisan atas harta pusaka pada masyarakat parental kampung Pula Kejelasan masalah data disajikan secara deskriptif tanpa menggunakan data statistik.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui pelaksanaan pembagian warisan pada masyarakat adatl kampung Pula warisan dilaksanakan pada saat pewaris telah meninggal dunia. Warisan tersebut adalah harta pusaka berupa enam unit rumah dan tanah lahan pertanian atau perkebunan, yang diberikan dengan sistem pewarisan kolektif, yaitu ahli waris perempuan yang berhak atas harta pusaka tersebut dan kedudukan ahli waris terhadap harta pusaka tidak dibagi-bagi secara individual hanya hak pakai yang diberikan kepada anak perempuan. Anak perempuan bisa mewarisi harta pusaka orang tua perempuannya (ibunya) di kampung Pula. Anak laki-laki hanya berhak terhadap harta peninggalan orang tua yang berada di luar kampung Pule.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






