Detail Cantuman

Image of Aspek hukum kerjasama notaris dalam bentuk perserikatan perdata dikaitkan dengan undang - undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris

 

Aspek hukum kerjasama notaris dalam bentuk perserikatan perdata dikaitkan dengan undang - undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris


ABSTRAK
Sekarang ini keberadaan jasa Notaris semakin dibutuhkan oleh masyarakat, notaris dianggap dapat memberikan jaminan kepastian hukum ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001120700484347.016 Wen a/R.11.401Perpustakaan Pusat (Ref.11.401)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    347.016 Wen a/R.11.401
    Penerbit Pasca Hukum : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    ix,;131 hlm,;29,5 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    347.016
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Sekarang ini keberadaan jasa Notaris semakin dibutuhkan oleh masyarakat, notaris dianggap dapat memberikan jaminan kepastian hukum terhadap setiap masalah dari masyarakat yang membutuhkan jasanya. Dien karena itu pada tahun 2004 pennenntah mengundangkan perangkat aturan hukum tentang notaris melalui Undang — Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang
    Jabatan Notaris, dalam undang undang tersebut terdapat beberapa aturan
    Baru salah satunya dengan diperbolehkannya Notaris bekerjasama dalam bentuk Perserikatan perdata. Hal ini menimbulkan pro dan kontra karena esensi dari jabatan notaris adalah pengabdian pada masyarakat yang membutuhkan jasanya sementara esensi dad perserikatan perdata adalah mencan keuntungan seperti tercantum dalam pasal 1618 KUHPerdata.
    Penggunaan nama Perserikatan Perdata dalam bentuk kerjasama Notaris yang bekerjasama menimbulkan hal yang muititafsir antara pengertian yang dimaksud dalam Pasal 20 Undang — Undang Jabatan Notaris dengan Penjelasan dari Undang — Undang tersebut. Sehingga nama Perserikatan Perdata dalam bentuk Kerjasama Notaris menjadi tidak tepat. Jabatan Notaris adalah Jabatan yang bukan bertujuan mencari Keuntungan atau profit oriented melainkan jabatan untuk melayani kepentingan masyarakat yang membutuhkan jasanya. Kerjasama Notaris dalam Perserikatan Perdata bertolak belakang dengan tujuan kedudukan Notaris sebagal pejabat umum yang bertujuan untuk memberikan pelayanan semakismal mungkin kepada masyarakat, sementara tujuan dari perserikatan perdata itu sendiri adalah membagi keuntungan yang terjadi
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi