
Tinjauan hukum atas tanah aset PT. kereta api indonesia (PERSERO) yang dikuasai secara fisikoleh pihak ketiga dikaitkan dengan undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria
ABSTRAK
Tanah aset PT.Kereta Api Indonesia (Persero) merupakan peninggalan perusahaan kereta api Negara Staats spoorwegen
(SS) dan ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001120700424 347.016 Ros t/R.11.394 Perpustakaan Pusat (Ref.11.394) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 347.016 Ros t/R.11.394Penerbit Pasca Hukum : Bandung., 2012 Deskripsi Fisik 116 hlm,;29,5 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 347.016Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Rosfani, Yani -
ABSTRAK
Tanah aset PT.Kereta Api Indonesia (Persero) merupakan peninggalan perusahaan kereta api Negara Staats spoorwegen
(SS) dan peninggalan 11 perusahaan kereta api swasta yang tergabung dalam Verenigde Spoorwegbedrijf (VS) yang penguasaannya berdasarkan Plattegrondteekening dan Richtingkaart. Banyaknya kasus pemanfaatan, pensertipikatan, pendudukan tanah aset PT.KAI (Persero) oleh pihak ketiga disebabkan ketidakpahaman terhadap status tanah PT.KAI (Persero). Permasalahan yang hingga kini belum mendapat pengaturan tuntas adalah masalah tanah, penggunaan dan penguasaan secara fisik oleh pihak ketiga dan penguasaan yuridis oleh PT.KAI (Persero). Hal ini dapat dikatakan terdapat suatu ketidakpastian hak atas tanah mengenai status kepemilikan. Tujuan yang ingin dicapai daiam penelitian ini adalah untuk mengetahul, memahami dan menganalisis penguasaan tanah aset PT.KAI (Persero) oleh pihak ketiga serta untuk mengetahul, memahami dan menganalisis tindakan hukum yang dilakukan PT.KAI (Persero) dalam menertibkan tanah aset perusahaan yang dikuasai secara fisik oleh pihak ketiga ditinjau dari Undang¬Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok¬Pokok Agraria.
Penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, dengan meneliti dan mengkaji data sekunder yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dan data primer yang diperoleh dari hasil wawancara, sedangkan metode analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil peneliti : pertama, tanah aset PT.KAI (Persero) berasal dari konversi hak barat menjadi Hak Pakai atau Hak Pengelolaan, aset yang dikuasai pihak ketiga dilakukan perjanjian kerjasama persewaan dan KSO, yang dikuasai masyarakat masih memerlukan penyelesaian. Kedua, tindakan hukum yang dilakukan PT.KAI (persero) secara preventif yaitu dengan melakukan penyuluhan kepada masyarakat, pensertipikatan, melakukan perjanjian kerjasama dengan BPN dan secara represif yaitu penertiban aset, pengamanan aset, melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Agung.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






