Detail Cantuman

No image available for this title

 

Tinjauan hukum atas tanah aset PT. kereta api indonesia (PERSERO) yang dikuasai secara fisikoleh pihak ketiga dikaitkan dengan undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria


ABSTRAK
Tanah aset PT.Kereta Api Indonesia (Persero) merupakan peninggalan perusahaan kereta api Negara Staats spoorwegen
(SS) dan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001120700424347.016 Ros t/R.11.394Perpustakaan Pusat (Ref.11.394)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    347.016 Ros t/R.11.394
    Penerbit Pasca Hukum : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    116 hlm,;29,5 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    347.016
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Tanah aset PT.Kereta Api Indonesia (Persero) merupakan peninggalan perusahaan kereta api Negara Staats spoorwegen
    (SS) dan peninggalan 11 perusahaan kereta api swasta yang tergabung dalam Verenigde Spoorwegbedrijf (VS) yang penguasaannya berdasarkan Plattegrondteekening dan Richtingkaart. Banyaknya kasus pemanfaatan, pensertipikatan, pendudukan tanah aset PT.KAI (Persero) oleh pihak ketiga disebabkan ketidakpahaman terhadap status tanah PT.KAI (Persero). Permasalahan yang hingga kini belum mendapat pengaturan tuntas adalah masalah tanah, penggunaan dan penguasaan secara fisik oleh pihak ketiga dan penguasaan yuridis oleh PT.KAI (Persero). Hal ini dapat dikatakan terdapat suatu ketidakpastian hak atas tanah mengenai status kepemilikan. Tujuan yang ingin dicapai daiam penelitian ini adalah untuk mengetahul, memahami dan menganalisis penguasaan tanah aset PT.KAI (Persero) oleh pihak ketiga serta untuk mengetahul, memahami dan menganalisis tindakan hukum yang dilakukan PT.KAI (Persero) dalam menertibkan tanah aset perusahaan yang dikuasai secara fisik oleh pihak ketiga ditinjau dari Undang¬Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok¬Pokok Agraria.
    Penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, dengan meneliti dan mengkaji data sekunder yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dan data primer yang diperoleh dari hasil wawancara, sedangkan metode analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif.
    Berdasarkan hasil peneliti : pertama, tanah aset PT.KAI (Persero) berasal dari konversi hak barat menjadi Hak Pakai atau Hak Pengelolaan, aset yang dikuasai pihak ketiga dilakukan perjanjian kerjasama persewaan dan KSO, yang dikuasai masyarakat masih memerlukan penyelesaian. Kedua, tindakan hukum yang dilakukan PT.KAI (persero) secara preventif yaitu dengan melakukan penyuluhan kepada masyarakat, pensertipikatan, melakukan perjanjian kerjasama dengan BPN dan secara represif yaitu penertiban aset, pengamanan aset, melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Agung.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi