Perjanjian hak tanggungan dalam akad mudharabah pebankan syariah ditinjau dari undang-undang nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah
ABSTRAK
Pembebanan Flak Tanggungan dalam akad mudharabah pada Perbankan Syariah dilandasi bukan dengan perjanjian utang piutang atau ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001120700381 346.043 Fac p Perpustakaan Pusat (5415) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 346.043 Fac pPenerbit Unpad : Jatinangor., 2012 Deskripsi Fisik xi,;140 hlm,;29,5cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 346.043Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Fachrizal -
ABSTRAK
Pembebanan Flak Tanggungan dalam akad mudharabah pada Perbankan Syariah dilandasi bukan dengan perjanjian utang piutang atau perjanjian lain yang menimbulkan utang piutang sebagaimana diatur dalam Pasal 1 (1), Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, tapi didasari dengan perjanjian kerjasama yaitu akad mudharabah. Hal ini akan menimbulkan masalah dalam praktek ketika usaha nasabah yang dibiayai dengan akad mudharabah tersebut mengalam kerugian dan kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kesengajaan nasabah tetapi karena risiko bisnis. Hal ini tentu akan menimbulkan permasalahan ketika bank akan melakukan eksekusi Hak Tanggungan. Oleh karena itu tujuan dari penelitian ini adalah untuk merumuskan pelaksanaan pembebanan Hak Tanggungan dalam akad mudharabah yang dilandasi dengan perjanjian kerjasama bukan perjanjian utang piutang serta meneliti dan menganalisa pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan dalam akad mudharabah pada perbankan syariah dalam hal terjadi wanprestasi oleh nasabah.
Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif yuridis analitis yaitu memaparkan data sekunder yang berhubungan dengan objek penulisan dan permasalahan yang ada di lapangan kemudian dianalisis tanpa menggunakan rumus. Metode pendekatan penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu menemukan ketentuan hukum yang berkaitan dengan pemasangan Hak Tanggungan yang didasari bukan dengan perjanjian utang piutang tapi dengan perjanjian kerjsama yang tidak menimbulkan utang piutang. Metode analisa data dilakukan secara yuridis kualitatif
Hasil dari penelitan yang telah dilakukan oleh penulis bahwa pembebanan Hak Tanggungan yang didasari dengan perjanjian kerjasama bukan perjanjian utang piutang tetap sah karena UUHT menganut pengertian utang piutang yang sangat luas namun, dalam hal terjadi wanprestasi berupa ketidakmampuan nasabah memenuhi kewajiban angsuran yang telah jatuh tempo yang timbul karena kerugian usaha yang disebabkan risiko bisnia maka Flak Tanggungan tersebut tidak dapat dieksekusi.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






