Detail Cantuman

Image of implementasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk rakyat dihubungkan dengan kebijakan pemerintah dibidang pertahanan dan ketetapan mpr nomor XI/MPR/2001 tentang pembaruan agraria dan pengolahan sumber daya alam

 

implementasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk rakyat dihubungkan dengan kebijakan pemerintah dibidang pertahanan dan ketetapan mpr nomor XI/MPR/2001 tentang pembaruan agraria dan pengolahan sumber daya alam


ABSTRAK
Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada Bangsa Indonesia yang harus ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001120700313346.043 Mah i/R.11.134Perpustakaan Pusat (11.134)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.043 Mah i
    Penerbit Program Magister Kenotariatan F. Hukum Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    x,;108 hlm,;29,5 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.043 Mah i
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada Bangsa Indonesia yang harus dikelola dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Tanah mempunyai at yang sangat penting bagi kehidupan manusia, karena tanah merupakan salah satu sumber utama bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Makin besar akses rakyat terhadap tanah, makin besar pula kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus mendongkrak martabat sosial bahkan tanah merupakan unsur wilayah dalam kedaulatan negara. Kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah dalam penggunaan dan pemanfaatan tanah hendaknya memperhatikan kepentingan berbagai pihak agar tercipta kebijakan yang adil dalam penggunaan dan pemanfaatan tanah. Dalam merancang kebijakan pertanahan tolak ukur yang lebih tepat adalah memberikan keadilan berdasarkan kebutuhan bukan berdasarkan kemampuan. Tujuan Penelitian adalah untuk mendapatkan pemahaman mengenai kebijakan pemerintah di bidang pertanahan terutama mengenai penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan tanah untuk rakyat, dan untuk mendapatkan pemahaman mengenai perkembangan hukum pertanahan nasional setelah dikeluarkannya Ketetapan MPR No. IX/ MPR/ 2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
    Metode pendekatan yang peneliti lakukan dalam penelitian ini adalah bersifat yuridis normatif, yang menitik-beratkan pada data kepustakaan atau data sekunder yang berkaitan Iangsung dengan pokok permasalahan yang menjadi pembahasan dalam tesis ini.Tahap penelitian adalah penelitian kepustakaan sebagai bahan sekunder dan penelitian lapangan sebagai bahan primer.
    Berdasakan penelitian yang telah dilakukan, maka prinsip penguasaan, pennilikan, penggunaan, pemanfaatan dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam sudah terimplementasi dalam kebijakan pemerintah di bidang pertanahan dengan di keluarkannya Undang¬Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Implementasi tanah untuk rakyat dalam kebijakan pemerintah pasca di tetapkannya TAP MPR No. IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam sudah terimplementasi dengan dikeluarkannya Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah Tertentu dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Larasita. Kebijakan ini dikeluarkan agar penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dapat di rasakan secara merata oleh setiap lapisan masyarakat.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi