Detail Cantuman

Image of Perjanjian pengalihan Objek KPR tanpa izin bank pada perjanjian kredit kepemilikan rumah akibat kredit macet dihubungkan dengan undang-undang nomor 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan undang- undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan

 

Perjanjian pengalihan Objek KPR tanpa izin bank pada perjanjian kredit kepemilikan rumah akibat kredit macet dihubungkan dengan undang-undang nomor 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan undang- undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan


ABSTRAK
PERJANJIAN PENGALIHAN OBJEK KPR TANPA IZIN BANK PADA
PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH AKIBAT KREDIT MACET
DIHUBUNGKAN ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001120700274346.082 Sen p R.11.339Perpustakaan Pusat (Ref 11.339)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346..082 Sen p R.11.339
    Penerbit Pasca Hukum : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    x,;112 hlm,'29,5 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346..082
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    PERJANJIAN PENGALIHAN OBJEK KPR TANPA IZIN BANK PADA
    PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH AKIBAT KREDIT MACET
    DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992
    SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10
    TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN
    Rumah pada dasarnya merupakan kebutuhan dasar dan mempunyai fungsi yang sangat penting bagi kehidupan manusia, yaitu rumah ditempatkan sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia. Pada realitasnya, tidak semua anggota masyarakat dapat membeli rumah dengan cars tunai. Hal tersebut didasarkan pada terbatasnya sumber keuangan dan anggota masyarakat. Untuk menjebatani hal tersebut, Bank menjembatani anggota masyarakat dalam Pemilikan rumah meIalui sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ditawarkan Bank. Pada implementasinya, terdapat permasalahan yang salah satunya mengenai pengalihan objek KPR tanpa izin bank.
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis; (1) Untuk merumuskan akibat hukum bagi debitur pertama akibat pengalihan objek KPR tanpa izin bank apabila debitur kedua cidera janji; dan (2) Untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak debitur kedua apabila terjadi pengalihan objek KPR tanpa ijin bank.
    Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk memberikan gambaran secara kualitatif tentang penyelesaian terhadap proses alih debitur dalam perjanjian kredit kepemilikan rumah yang dilakukan tanpa izin bank.
    Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan; (1) Akibat hukum pengalihan objek KPR tanpa izin Bank pada perjanjian KPR terhadap kreditur pertama dimana pihak Bank hanya mengakui debitur yang pertama yang masih terikat pada perjanjian kredit dengan Bank karena semua data-data yang berkaitan dengan agunan tersebut masih alas nama pihak debitur pertama. Akibat hukum tersebut tentunya tidak mangakui debitur kedua dan mempertanggungjawabkan semua aspek pada debitur pertama termasuk dalam hal kredit macet ataupun kredit tersebut lunas; dan (2) Perlindungan hukum bagi kreditur kedua pengalihan objek KPR tanpa izin bank pada perjanjian KPR yaitu dimana debitur atau oleh notaris melakukan tindakan, diantaranya memberitahukan tindakan debitur pertama dan debitur kedua disertai dokuemn pengikatan jual bell den kuasa bahwa telah dilakukan pengikatan jual bell dibawah tangan kepada Bank. Sementara itu, debitur kedua dapat terus membayar angsuran sampai lunas dan akhirnya bank menyerahkan semua &cumen termasuk sertipikat kepada debitur kedua tersebut tanpa harus dilakukan Batik nama;
    Kata Kunci: Perjanjian, Kredit Pemilikan Rumah, Kreditur dan Dehitur
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi