Detail Cantuman

Image of Perlindungan terhadap kreditor atas dipailitkannya perusahaan holding sebagai guarantor Borg anak perusahaan dalam kajian undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran hutang dan hukum jaminan menurut kitab undang

 

Perlindungan terhadap kreditor atas dipailitkannya perusahaan holding sebagai guarantor Borg anak perusahaan dalam kajian undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran hutang dan hukum jaminan menurut kitab undang


ABSTRAK
Corporate guarantee atau penjamin perusahaan biasanya dipakai suatu perusahaan dalam meminjam kredit dengan perusahaan lain sebagai ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001120700267346.077 pra p R.11.286Perpustakaan Pusat (Ref 11.286)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.077 pra p R.11.286
    Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    x,;130 hlm,;29,5 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.077
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Corporate guarantee atau penjamin perusahaan biasanya dipakai suatu perusahaan dalam meminjam kredit dengan perusahaan lain sebagai guarantor. guarantor tidaklah diwajibkan membayar kepada yang berutang, selainnya jika yang berutang !alai, sedangkan harta benda yang berutang ini harus lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya (Pasal 1831) Kitab undang-undang Hukum Perdata.Kedudukan guarantor dalam hal ini bukan sebagai debitor dan untuk dipailitkan harus melepaskan hak istimewanya. Mengingat bahwa yang dapat dinyatakan pailit adalah debitor ( baik orang-perorangan maupun badan hukum ) yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih (Pasal 2 ayat 1 UUKPKPU). Berdasarkan hal tersebut, penulis membahas 2 pokok permasalahan diantaranya yang pertama apakah perusahaan holding sebagai guarantor (borg) yang tidak melepaskan hak istimewanya atas utang anak perusahaannya dapat dipailitkan dalam kajian Undang¬Undang Nomor 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, kedua bagaimanakah perlindungan terhadap kreditor pemegang personal/corporate guarantee atas akibat hukum dipailitkannya perusahaan holding sebagai guarantor (borg) dalam kajian Hukum Jaminan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
    Pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis normatif, yaitu metode yang menitikberatkan penelitian terhadap data kepustakaan. Metode ini dipergunakan mengingat permasalahan yang diteliti berkisar pada hubungan peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lainnya dan difengkapi dengan teori-teori hukum tentang Perfindungan terhadap kreditor atas dipailitkannya perusahaan holding sebagai guarantor (borg) anak perusahaan disamping tentunya akan ditinjau pula beberapa putusan pengadilan yang terkait dengan masalah tersebut.
    Berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka penulis menarik
    simpufan, pertama perusahaan holding sebagai guarantor dapat
    dipailitkan menurut UUKPKPU karena tefah terbukti bahwa debitor utama tidak mempunyai harta sama sekali, kedua perlindungan terhadap kreditor
    terdapat 2 langkah yaitu langkah preventif pada saat membuat akta
    personal/corporate guarantee harus mencakup klausul melepaskan hak istimewanya (Pasal 1831 KUH Perdata), dan langkah represif yaitu
    membuat perjanjian baru untuk melepaskan hak istimewanya saat mediasi atau dalam perdamaian kepailitan dan langkah yang terakhir mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi