Perlindungan terhadap kreditor atas dipailitkannya perusahaan holding sebagai guarantor Borg anak perusahaan dalam kajian undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran hutang dan hukum jaminan menurut kitab undang
ABSTRAK
Corporate guarantee atau penjamin perusahaan biasanya dipakai suatu perusahaan dalam meminjam kredit dengan perusahaan lain sebagai ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001120700267 346.077 pra p R.11.286 Perpustakaan Pusat (Ref 11.286) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 346.077 pra p R.11.286Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung., 2012 Deskripsi Fisik x,;130 hlm,;29,5 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 346.077Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Prapnomo, Yogi -
ABSTRAK
Corporate guarantee atau penjamin perusahaan biasanya dipakai suatu perusahaan dalam meminjam kredit dengan perusahaan lain sebagai guarantor. guarantor tidaklah diwajibkan membayar kepada yang berutang, selainnya jika yang berutang !alai, sedangkan harta benda yang berutang ini harus lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya (Pasal 1831) Kitab undang-undang Hukum Perdata.Kedudukan guarantor dalam hal ini bukan sebagai debitor dan untuk dipailitkan harus melepaskan hak istimewanya. Mengingat bahwa yang dapat dinyatakan pailit adalah debitor ( baik orang-perorangan maupun badan hukum ) yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih (Pasal 2 ayat 1 UUKPKPU). Berdasarkan hal tersebut, penulis membahas 2 pokok permasalahan diantaranya yang pertama apakah perusahaan holding sebagai guarantor (borg) yang tidak melepaskan hak istimewanya atas utang anak perusahaannya dapat dipailitkan dalam kajian Undang¬Undang Nomor 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, kedua bagaimanakah perlindungan terhadap kreditor pemegang personal/corporate guarantee atas akibat hukum dipailitkannya perusahaan holding sebagai guarantor (borg) dalam kajian Hukum Jaminan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis normatif, yaitu metode yang menitikberatkan penelitian terhadap data kepustakaan. Metode ini dipergunakan mengingat permasalahan yang diteliti berkisar pada hubungan peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lainnya dan difengkapi dengan teori-teori hukum tentang Perfindungan terhadap kreditor atas dipailitkannya perusahaan holding sebagai guarantor (borg) anak perusahaan disamping tentunya akan ditinjau pula beberapa putusan pengadilan yang terkait dengan masalah tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka penulis menarik
simpufan, pertama perusahaan holding sebagai guarantor dapat
dipailitkan menurut UUKPKPU karena tefah terbukti bahwa debitor utama tidak mempunyai harta sama sekali, kedua perlindungan terhadap kreditor
terdapat 2 langkah yaitu langkah preventif pada saat membuat akta
personal/corporate guarantee harus mencakup klausul melepaskan hak istimewanya (Pasal 1831 KUH Perdata), dan langkah represif yaitu
membuat perjanjian baru untuk melepaskan hak istimewanya saat mediasi atau dalam perdamaian kepailitan dan langkah yang terakhir mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






