Detail Cantuman

Image of Peneran akad wakalah dalam pembiayaan murabahah dikaitkan dengan prinsip kehati-hatian pada Bank Syariah

 

Peneran akad wakalah dalam pembiayaan murabahah dikaitkan dengan prinsip kehati-hatian pada Bank Syariah


ABSTRAK
Pembiayaan murabahah merupakan transaksi jual beli yaitu pihak bank syariah sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Bagi nasabah, ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001120700221346.082 Azh p R.11.301Perpustakaan Pusat (Ref 11.301)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.082 Azh p R.11.301
    Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    ix,;117 hlm,; 29,5 hlm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.082
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Pembiayaan murabahah merupakan transaksi jual beli yaitu pihak bank syariah sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Bagi nasabah, murabahah merupakan model pembiayaan alternatif dalam pengadaan barang-barang kebutuhan. Melalui pembiyaan murabahah, nasabah akan mendapat kemudahan mengangsur pembayaran dengan jumlah yang sesuai berdasarkan kesepakatan dengan bank. Terdapat permasafahan dalam menyalurkan pembiayaan dengan jual bell murabahah, yaitu ketika pelaksanaan akad murabahah bersamaan dengan akad wakalah, bank telah melaksanakan akad murabahah sedangkan barang sebagai objek akad belum dimiliki oleh bank. Identifikasi masalah adalah mengenai Penerapan Akad Wakalah daram Pembiayaan Murabahah dikaitkan dengan Prinsip Kehati-hatian pada Bank Syariah serta Pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah dalam penerapan Akad Wakalah dalam Pembiayaan Murabahah.
    Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif anallitis yaitu dengan menggambarkan analisis ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan penerapan akad wakalah dalam pembiayaan murabahah dengan Metode pendekatan yuridis normatif yaitu menitikberatkan pada data sekunder berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, dan rnenggunakan metode analisis yuridis kualitatif yaitu penelitian yang bertitik tolak dari peraturan-peraturan yang ada sebagai norma hukum positif. Kemudian data-data hasii penelitian lapangan di inventarisasi dan disusun secara sistematis untuk selanjutnya di analisis secara kualitatif.
    Hasil penelitian menunjukan bahwa Pelaksanaan Pinsip kehati-hatian yang dilakukan oleh bank syariah terhadap penerapan akad wakalah dalam pembiayaan murabahah secara bersamaan telah melanggar ketentuan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional dan Peraturan Bank Indonesia Tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah. Serta pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah belum dilaksanakan secara optimal, dalam pengawasan terhadap pembiayaan murabahah yang bersamaan dengan akad wakalah.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi