Peneran akad wakalah dalam pembiayaan murabahah dikaitkan dengan prinsip kehati-hatian pada Bank Syariah
ABSTRAK
Pembiayaan murabahah merupakan transaksi jual beli yaitu pihak bank syariah sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Bagi nasabah, ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001120700221 346.082 Azh p R.11.301 Perpustakaan Pusat (Ref 11.301) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 346.082 Azh p R.11.301Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung., 2012 Deskripsi Fisik ix,;117 hlm,; 29,5 hlmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 346.082Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Azhar -
ABSTRAK
Pembiayaan murabahah merupakan transaksi jual beli yaitu pihak bank syariah sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Bagi nasabah, murabahah merupakan model pembiayaan alternatif dalam pengadaan barang-barang kebutuhan. Melalui pembiyaan murabahah, nasabah akan mendapat kemudahan mengangsur pembayaran dengan jumlah yang sesuai berdasarkan kesepakatan dengan bank. Terdapat permasafahan dalam menyalurkan pembiayaan dengan jual bell murabahah, yaitu ketika pelaksanaan akad murabahah bersamaan dengan akad wakalah, bank telah melaksanakan akad murabahah sedangkan barang sebagai objek akad belum dimiliki oleh bank. Identifikasi masalah adalah mengenai Penerapan Akad Wakalah daram Pembiayaan Murabahah dikaitkan dengan Prinsip Kehati-hatian pada Bank Syariah serta Pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah dalam penerapan Akad Wakalah dalam Pembiayaan Murabahah.
Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif anallitis yaitu dengan menggambarkan analisis ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan penerapan akad wakalah dalam pembiayaan murabahah dengan Metode pendekatan yuridis normatif yaitu menitikberatkan pada data sekunder berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, dan rnenggunakan metode analisis yuridis kualitatif yaitu penelitian yang bertitik tolak dari peraturan-peraturan yang ada sebagai norma hukum positif. Kemudian data-data hasii penelitian lapangan di inventarisasi dan disusun secara sistematis untuk selanjutnya di analisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Pelaksanaan Pinsip kehati-hatian yang dilakukan oleh bank syariah terhadap penerapan akad wakalah dalam pembiayaan murabahah secara bersamaan telah melanggar ketentuan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional dan Peraturan Bank Indonesia Tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah. Serta pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah belum dilaksanakan secara optimal, dalam pengawasan terhadap pembiayaan murabahah yang bersamaan dengan akad wakalah.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






