Penyelesaian sengketa jual beli stok barang melalui akad murabahah dihubungkan dengan undang-undang no. 50 th. 2009 tentang peradilan agama
PENYELESAIAN SENGKETA JUAL BELL STOK BARANG MELALUI MAD MURABAHAH DtHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 50 TAHUN 2009 TENTANG PERADJLAN AGAMA
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001120700206 347.01 Arp p/R.11.362 Perpustakaan Pusat (Ref.11.362) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 347.01 Arp p/R.11.362Penerbit Pasca Hukum : Bandung., 2012 Deskripsi Fisik xiii,;117 hlm,;29,5 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 347.01Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Arpan, Suryani -
PENYELESAIAN SENGKETA JUAL BELL STOK BARANG MELALUI MAD MURABAHAH DtHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 50 TAHUN 2009 TENTANG PERADJLAN AGAMA
ABSTRAK
Munculnya bank Islam di Indonesia merupakan fenomena yang menarik dan juga merupakan titik kulminasi datam upaya panjang beberapa katangan secara individual atau intitusional tetah tertibat datam proses yang berkenan dengan tranformasi sosial masyarakat perbankan sendiri berdasarican prinsip syariah menjadi jawaban dad tuntutan sebagian masyarakat Indonesia terhadap beroperasinya lembaga keuangan yang sesuai dengan keyakinannya. Dengan banyaknya masyarakat Indonesia yang beraldirdas dalam ekonomi syariah, maka sangat dimungkinkan terjadinya sengketa hukum bidang ekonomi syariah. Ketika terjadinya perselisihan antar pihak, selama int kasusnya diselesaikan oleh Pengadilan Umum atau Badan Arbitrase Syariah, bukan oleh Pengadilan Agama.
Penelitian int dilakukan dengan rnenggunakan metode pendekatan yuridis norrnatif, spesifikasi perielittan bersifat deskriptif analisis yaltu dengan mengkaji bahan-bahan yang diperoleh dari studi kepustakaan dan penelitian lapangan sebagai pelengkap bahan sekunder, yaitu melatui studi kepustakaan dan wawancara. Selanjutnya analisis data dilakukan dengan metode yuridis kuatitatif.
Berdasarkan hash penelitian yang dilakukan, menurut Undang¬Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama, lembaga tersebut merupakan lembaga yang betwenang mengadili sengketa perbankan syariah dan memilild kewenangan untuk mengeksekusi sendirl putusannya. Dalam mekanisme penyelesaian sengketa perbankan syariah melalul Peradilan Agama bersifat formal, hukum acaranya bersumber dad Undang-Undang Peradilan Agarna (lox spesialis) dan hukum acara Peradilan Urnum pada RBG (lex generalis).
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






