Peranan kantor pertanahan dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap pejabat pembuat akta tanahn (PPAT)
PERANAN KANTOR PERTANAHAN DALAM RANGKA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)
ABSTRAK
Pasal 2 Peraturan ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001120700201 347.016 Rac p/R.11.392 Perpustakaan Pusat (Ref.11.392) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 347.016 Rac p/R.11.392Penerbit Pasca Hukum : Bandung., 2012 Deskripsi Fisik xv,;129 hlm ,;29,5 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 347.016Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Rachmawati, Ima -
PERANAN KANTOR PERTANAHAN DALAM RANGKA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)
ABSTRAK
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah menyebutkan
PPAT mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan
Pendaftaran Tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data Pendaftaran Tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum tertentu. Sehingga perlu adanya pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Untuk wilayah Kota atau Kabupaten pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT dilakukan oleh Kantor Pertanahan setempat. Dalam praktek meskipun Kantor Pertanahan telah melakukan pembinaan dan pengawasan, akan tetapi masih banyaknya PPAT yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam Melaksanakan jabatannya, sehingga menimbulkan permasalahan mengenai pembinaan dan pengawasan. Tujuan penelitian yaitu untuk mengkaji mengenai peranan Kantor Pertanahan dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam praktek.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Analisis data dilakukan dengan metode yuridis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan Kantor Pertanahan dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam praktek sudah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam PP Nomor 37 Tahun 1998 dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008, akan tetapi masih ada hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Kantor Pertanahan dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan tersebut, sehingga diperlukan upaya-upaya untuk mengatasi hambatan tersebut.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






