Detail Cantuman

Image of Peranan kantor pertanahan dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap pejabat pembuat akta tanahn (PPAT)

 

Peranan kantor pertanahan dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap pejabat pembuat akta tanahn (PPAT)


PERANAN KANTOR PERTANAHAN DALAM RANGKA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)
ABSTRAK
Pasal 2 Peraturan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001120700201347.016 Rac p/R.11.392Perpustakaan Pusat (Ref.11.392)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    347.016 Rac p/R.11.392
    Penerbit Pasca Hukum : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xv,;129 hlm ,;29,5 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    347.016
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • PERANAN KANTOR PERTANAHAN DALAM RANGKA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)
    ABSTRAK
    Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah menyebutkan
    PPAT mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan
    Pendaftaran Tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data Pendaftaran Tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum tertentu. Sehingga perlu adanya pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Untuk wilayah Kota atau Kabupaten pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT dilakukan oleh Kantor Pertanahan setempat. Dalam praktek meskipun Kantor Pertanahan telah melakukan pembinaan dan pengawasan, akan tetapi masih banyaknya PPAT yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam Melaksanakan jabatannya, sehingga menimbulkan permasalahan mengenai pembinaan dan pengawasan. Tujuan penelitian yaitu untuk mengkaji mengenai peranan Kantor Pertanahan dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam praktek.
    Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Analisis data dilakukan dengan metode yuridis kualitatif.
    Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan Kantor Pertanahan dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam praktek sudah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam PP Nomor 37 Tahun 1998 dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008, akan tetapi masih ada hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Kantor Pertanahan dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan tersebut, sehingga diperlukan upaya-upaya untuk mengatasi hambatan tersebut.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi