Jual beli tanah harta bersama setelah perceraian menurut undang-undang No.1 Th. 1974 tentang perkawinan dan kitab undang-undang hukum perdata
ABSTRAK
Kepastian hukum dalam perkawinan merupakan unsur terpenting untuk dicermati. Hal yang terpenting itu adalah berkenaan dengan harta ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001110700206 346.016 Nur j Perpustakaan Pusat (R.11.91) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 346.016 Nur jPenerbit Program Magister Kenotariatan F. Hukum Unpad : Bandung., 2011 Deskripsi Fisik viii, 118 hlm. Ilus ; 29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 346.016 Nur jTipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Nurani, Muthia -
ABSTRAK
Kepastian hukum dalam perkawinan merupakan unsur terpenting untuk dicermati. Hal yang terpenting itu adalah berkenaan dengan harta bersama dari perkawinan. Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) UUP mendasari harta bersama dalam perkawinan dan perbuatan hukum terhadap harta bersama harus melalui persetujuan bersama. Kedudukan suami dan/atau istri memiliki kedudukan kuat atas harta bersama termasuk harta bersama tidak bergerak berupa tanah yang telah disertifikasikan. Harta tanah yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama oleh karena itu balk suami maupun istri tidak boleh menjual, menggadaikan, membuat jaminan dalam pinjaman kredit dan perbuatan hukum lainnya yang sejenis tanpa memperoleh persetujuan bersama terlebih dahulu. Tujuan dari penelitian ini adalah memahami dan merumuskan akibat hukum harta bersama setelah perceraian menurut peraturan hukum di Indonesia serta mengkaji dan menentukan jual bell tanah sebagai harta bersama yang dilakukan oleh salah satu pihak setelah perceraian menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis dan metode pendekatan secara yuridis normatif. Pengumpulan data dan informasi diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan menggunakan teknik penelitian studi kepustakaan dan wawancara. Kemudian data dianalisis dengan menggunakan metode yuridis kualitatif.
Hasil penelitian yang diperoleh yaitu akibat hukum harta bersama setelah perceraian menurut peraturan hukum di Indonesia adalah berdasarkan pada ketentuan Pasal 35 ayat (1) UUP dan Pasal 36 ayat (1) UUP harus diperhatikan dalam menerapkan harta yang diperoleh selama perkawinan dan termasuk juga memberikan perbedaan harta bawaan yang dibawa oleh suami dan/atau istri yang diperoleh sebelum perkawinan terjadi. Jika perkawinan putus karena perceraian, maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Setelah perceraian terhadap harta bersama harus dibagi dua. Para pihak berhak atas setengah dari harta bersama/gono gini. Sedangkan, berdasarkan pada ketentuan Pasal 119 jo Pasal 128 ayat (1) KUHPerdata di mana perbuatan hukum atas harta bersama harus didasarkan pada persetujuan suami dan istri dan setelah perceraian harus dibagi dua artinya setengah untuk pihak istri dan setengah lainnya untuk suami. Untuk jual beli tanah sebagai harta bersama yang dilakukan oleh salah satu pihak setelah perceraian menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah batal demi hukum karena melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) UUP dan tidak memenuhi syarat sah perjanjian yaitu sebab yang halal.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






