Pengawsan terhadap tugas dan wewenang notaris menurut undang-undang No. 30 Th. 2004 tentang jabatan notaris
ABS TR AK
Untuk menjaga clan membina agar harkat, martabat dan jabatan Notaris dapat dijalankan secara murni dan konsekuen dipatuhi don ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001100700229 347.016 Nur p/R.11.386 Perpustakaan Pusat (Ref.11.386) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 347.016 Nur p/R.11.386Penerbit Pasca Hukum : Bandung., 2010 Deskripsi Fisik xii,;110 hlm,;29,5 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 347.016Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek -Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Nurhayati, Ety -
ABS TR AK
Untuk menjaga clan membina agar harkat, martabat dan jabatan Notaris dapat dijalankan secara murni dan konsekuen dipatuhi don menjadi pedoman sena petunjuk dalarn menjalankan Jabatan Notaris telah diundangkarb Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notans yang diundangkan pada tanggal 6 Oktober 2004 Lembaran Negara Nomor 117 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4432 yang seoara resmi menggantikan kedudukan Peraturan Jabatan
Notaris yang telah berlaku selama 144 Tahun di In sejak tahun
1860 derigan staat blad Tahun 1860 Nomor 3. Dalarn Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) terjadi suatu perubahan mendasar terhadap pengawasan dan pembinaan Notaris. Sesuai Peraturan Jabatan Notaris pengawasan dan pembinaan itu dilakukan oleh badan Peradilan, sekarang dilakukan oleh Menteri Kehakiman dan HAM yang pelaksanaannya dilakukan oleh suatu lembaga independen bernama Majelis Pengawas Notaris.
Dengan rnenggunakan metode penelitian kepustakaan dan metode problem solution serta pengalaman penulis dalarn menjalankan jabatannya sebagai Notaris, penulis Akan rnemaparkan olalam tesis ini mengenai Pengawasan terhadap Tugas dan VVewenang Notaris, walaupun mengulas secara singkat penulis dalarn tesis ;ni menooba untuk mengetahui bagairnana akibat hukum terhadap akta yang dibuat Notaris yang melanggar wewenangnya bail( terhadap ULJJN maupun Kode Elik Notans. juga diuraikan mengenai bentuk pedindungan pemerintah terhadap kepentingan masyarakat yang memerlukan dan menggunakan jasa Notaris_
Pada bagian akhir menguraikan secara singkat nnengenai sanksi-sanksi Bari kesalahanikelalaian Notaris dalarn menjalankan jabatannya, sebagai penutup penulis menyirnpulkan mengenai Pengawasan dan Pernbinaan Notaris serta memberikan sumbang saran untuk memberikan stirnulan ofektifitas dalam Pengawasan Notaris, mudah-mudahan dapat memberikan referensi pada dunia Notaris. Male lis Pengawas Notaris secara urnurn yang mempunyai keveenangan menyelanggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan Notans serta mengawasi perilaku Notaris diluar menjalankan tugas clan jabatannya sebagai Notaris yang dapat rnengganggu atau mempengaruhi pelaksanaan tugas dan jabatannya..
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






