Kewenangan notaris dalam membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan setelah berlakunya undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris dikaitkan dengan kedudukan camat sebagai pejabat pembuat akta tanah (PPAT)
KEWENANGAN NOTARIS DALAM MEMBUAT AKTA YANG
BERKAITAN DENGAN PERTANAHAN SETELAH BERLAKUNYA
UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001110700073 347.016 Sup k R.11.397 Perpustakaan Pusat (Ref.11.397) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 347.016 Sup k R.11.397Penerbit Pasca Hukum : Bandung., 2011 Deskripsi Fisik xiii,;131 hlm,;29,5 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 347.016Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Suparto -
KEWENANGAN NOTARIS DALAM MEMBUAT AKTA YANG
BERKAITAN DENGAN PERTANAHAN SETELAH BERLAKUNYA
UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG
JABATAN NOTARIS DIKAITKAN DENGAN KEDUDUKAN CAMAT
SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)
ABSTRAK
Berlakunya ketentuan. Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN memberikan multi tafsir, bahkan seolah-olah Notaris mempunyai kewenangan yang sama dalam hal membuat akta-akta berkaitan dengan pertanahan sehingga membawa 1anpak tethadap kedudukan Camat sebagai PPATS. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimakah implementasi Pasal 15 ayat 2 huruf f UUJN yang memberikan kewenangan kepada Notaris untuk membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan dalam memenuhi ketentuan formasi jabatan Camat selaku PPATS serta menganafisis mengenai konsekuensi yuridisnya terhadap kedudukan Camat sebagai PPATS.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penetitian ini menggunakan studi kepustakaan guna memperoleh data sekunder dan sebagai pendukung data sekunder digunakan juga studi lapangan untuk memperoleh data primer. dan kemudian data yang diperoleh tersebut dianalisis secara yuridis kualitatif.
Berdasarkan penelitian diketahui bahwa implementasi Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN yang mengatur mengenai kewenangan Notaris dalam membuat akta-akta yang berkaitan dengan pertanahan jika dilihat dari sudut pandang politik hukum, khusunya politik hukum pertanahan tidak dapat dilaksanakan -oleh karena asas kejeiasan rumusan dalam materi muatan pembentukan peraturan perundang-undangan tidak terpenuhi dan peraturan perundang-undangan dalam perspektif hukum pertanahan tidak memberikan kewenangan yang tegas kepada Notaris dalam membuat akta-akta yang kewenangannya telah diberikan kepada PPAT. Hai ini dikarenakan di dalam ketentuan PeJaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah jo Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak memerintahkan kepada notaris oleh karenanya peraturan tersebut tidak bertaku untuk pars Notaris. Serta konsekuensi yang timbul setelah Notaris diberi kewenangan membuat akta yang berkaitan 'dengan pertanahan tethadap kedudukan Camat sebagai PPATS karena tidak ada peraturan perundang-undangan yang memberhentikan Camat selaku PPAT Sementara ketika ada Notaris sebagai PPM dalam sate witayah Kecamatan meskipun PPAT Sementara sudah tidak relevan lagi.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






