Detail Cantuman

Image of Pengaturan prosedur perceraian pegawai negeri sipil dalam hal isteri mendapat cacat badan/penyakit berdasarkan peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990 juncto peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri Sipil

 

Pengaturan prosedur perceraian pegawai negeri sipil dalam hal isteri mendapat cacat badan/penyakit berdasarkan peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990 juncto peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri Sipil


ABSTRAK
Pegawai Negeri Sipil (PNS) mempunyai posisi yang strategis dan peranan menentukan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001110700069346.016 6 San p/R.11.83Perpustakaan Pusat (R.11.83)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.016 San p
    Penerbit Program Magister Kenotariatan F. Hukum Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 112 hlm. Ilus. : 29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.016 San p
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Pegawai Negeri Sipil (PNS) mempunyai posisi yang strategis dan peranan menentukan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Pegawai Negeri Sipil harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam bertingkah laku, bertindak serta taat kepada peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu kehidupan Pegawai Negeri Sipil sebaiknya ditunjang oleh kehidupan keluarga (rumah tangga) yang serasi agar Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mampu setiap saat melaksanakan tugasnya dan tidak terganggu oleh masalah-masalah keluarga/rumah tangganya. Perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, yang memuat aturan-aturan perkawinan dan perceraian seorang PNS yang wajib mempunyai izin dari atasan bersangkutan disertai alasan yang mendasarinya dan diajukan secara tertulis.
    Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan metode yuridis normatif. Tahap penelitian ini terdiri atas penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis yuridis kualitatif yang bertitik tolak dari norma-norma dan asas-asas hukum perkawinan.
    Hasil penelitian ini dapat dikemukakan bahwa alasan perceraian yang terdapat pada Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS mengarah kepada diskriminasi antara isteri dan suami, sedangkan mengenai perbedaan alasan perceraian tentang isteri yang mendapat cacat badan/ penyakit pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS adalah tidak bertentangan melainkan keistimewaan peranan seorang PNS. Akibat hukum bagi PNS yang melanggar ketentuan PP tersebut diatur Iebih lanjut dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi