Detail Cantuman

Image of Kewenangan kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) menentukan nilai limit tanah dan bangunan sebagai obyek lelang hak tanggungan, dalam usaha melindungi kepentingan debitor tereksekusi

 

Kewenangan kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) menentukan nilai limit tanah dan bangunan sebagai obyek lelang hak tanggungan, dalam usaha melindungi kepentingan debitor tereksekusi


ABSTRAK

Lelang di Indonesia secara umum diatur oleh Vendu Reglement
dan Vendu Instructie yang merupakan peraturan peninggalan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001100700211346.046 Yul kPerpustakaan Pusat (REF.11.199)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.046 Yul k
    Penerbit Pasca Hukum : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    XIV,;130 HLM,;29,5 CM
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.046
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK

    Lelang di Indonesia secara umum diatur oleh Vendu Reglement
    dan Vendu Instructie yang merupakan peraturan peninggalan kolonial
    Belanda yang hingga sekarang masih berlaku, sedangkan mengenai
    pelaksanaan lelang diatur dengan Peraturan-peraturan Menteri Keuangan
    antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMKl06/2010 tentang
    Petunjuk PeJaksanaan LeJang. DaJam kedua peraturan tersebut terdapat
    beberapa pertentangan. Salah satunya adalah mengenai kewenangan
    dalam menetapkan nilai limit suatu objek lelang pada lelang eksekusi,
    yang dapat berakibat terhadap harga lelang, yang pad a akhirnya
    merugikan semua pihak khususnya debitor sebagai pernilik barang. Hal
    tersebut bertentangan dengan asas keadilan dan asas-asas dalam lelang.
    Adapun yang menjadi permasalahannya adalah Bagaimanakah
    kewenangan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dalam
    menentukan Nilai limit objek Lelang Hak Tanggungan serta
    Bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan debitor sebagai pihak
    tereksekusi agar tidak dirugikan akibat penentuan harga limit hak
    tanggungan yang terlalu rendah.

    Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat
    deskriptif analitis, yang dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan
    ditunjang dengan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara
    dengan Pejabat Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
    (KPKNL) Kota Bandung.

    Berdasarkan pene/itian dipero/eh data bahwa Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
    benar-benar belum menunjang pelaksanaan lelang hak tanggungan,
    dalam arti belum mampu melindungi kepentinqan debitor tereksekusi
    sebagai pihak yang lemah dalam lelang eksekusi, sehingga bertentangn
    denqan asas keadilan dan asas-asas utama dalam lelang. Perbuatan
    yang mengakibatkan harga barang yang dilelang menjadi rendah tersebut
    dapat digolongkan sebagai perbuatan yang melawan hukum, sehingga
    debitor dapat melakukan tuntutan atas haknya dengan cara melakukan
    gugatan secara perdata pad a Pengadilan Negeri setempat.

  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi