Perlindungan hukum para pihak terhadap akta jual beli berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli pada pendaftaran tanah untuk pertama kali (sporadik) atas tanah bekas milik adat ditinjau dari peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran t
PERLINDUNGAN BUKUi'll PARA PIHAK TERH.ADAP AKTA JUAL BELT
BERDASARKAN PER:JANJIAN PEN GIKATAN JUAL BETA PADA
PENDAFTARAN TANAH UNTUK ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001110700066 346.044 Sun p/R.11.171 Perpustakaan Pusat (Ref.11.171) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 346.044 Sun p/R.11.171Penerbit Program Pasca Sarjana : Jatinangor., 2011 Deskripsi Fisik ii.;162 hlm,;29,5 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 346.044Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Sungkawa, Wawan -
PERLINDUNGAN BUKUi'll PARA PIHAK TERH.ADAP AKTA JUAL BELT
BERDASARKAN PER:JANJIAN PEN GIKATAN JUAL BETA PADA
PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA MALI (SPORADIK) ATAS
TANAH BEKAS MILIK ADAT DITINJAU DARI PERATURAN PEMER1NTAH
NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH
ABSTRAK
Demi menjamin kepastian hukum ineng,enai hak-hak atas tanah bagi rakyat
seluruhnya maka diadakan pendaftaran tanah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.Dalam kenyataannya Pendaftaran Tanah yang diselenggarakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tersebut masih terdapat kendala. Hal-hal yang merupakan kendala dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah, diantaranya adalah pendaftaran untuk pertama kali yang objek tanahnya merupakan Bekas Milik Adat pada data fisik yang memuat diantaranya luas bidang tanah, yang tidak sesuai antara luas dan bukti kepemilikan Bekas Tanah Adat dengan luas hasil data fisik pendaftaran tanah yang akan menjadi permasalahan dikarenakan perbedaan luas. Hal ini dapat terjadi pada peralihan hak melalui perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap tanah Bekas Milik Adat dan setelah itu didaftarkan pada Kantor Pertanahan seternpat
untuk dikeluarkan tanda bukti hak berupa sertipikat, yang ternyata luas hasil pendaftaran tanah berupa sertipikat tersebut tidak sesuai dengan luas tanah yang terdapat pada perjanjian pengikatan Jual Beli (PPJB ) tersebut. Permasalahan yang timbul adalah, Bagaimana perlindungan hukum bagi para pihak yang melaksanakan peralihan hak melalui Akta Jual Beli berdasarkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang. Pendaftaran Tanah, kemudian Bagaimana kekuatan Akta Jual Beli yang dibuat berdasarkan Akta PPJB yang luas tanahnya terdapat perbedaan setelah didaftarkan pada Kantor Pertanahan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat cleskrptif analitis yaitu memberikan gambaran yang menyeluruh dan sistiniatis Proses Pendaftaran dan Pensertipikatan Tanah Bekas Milik adat, berdasarkan peraturan perundang¬undangan terkait yaitu UU No.5 Tahun 1960 dan Peraturan Pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan menitikberatkan pada penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang hasilnya dianalisis dengan mengeuankan metode yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang peneliti lakukan,Perlindungan hukum bagi para pihak yang melaksanakan peralihan hak melalui Akta Jual Beli berdasarkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah terdapat dalam hal setelah Akta Jual Beli dilakukan kemudian tanah tersebut didaftarkan di Kantor Pertanahan, dengan dernikian Sertipikat hak atas tanah dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang haknya. Setelah dianalisis Kekuatan Akta Jual Beli yang dibuat berdasarkan Akta PPJB yang luas tanahnya terdapat perbedaan setelah didaftarkan pada Kantor Pertanahan, maka luas tanah mengacu pada luas basil pengukuran yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






