Tinjauan terhadap pelaksanaan ketentuan larangan kepemilikan tanah guntai (absentee) dihubungkan dengan undang-undang nomor 56 Prp tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian juncto peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2010 tentang penertiban dan pen
ABSTRAK
Pada kehidupan bermasyarakat, tanah memegang peran yang sangat penting dan membutuhkan penanganan yang serius dan profesional dalam ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001110700065 346.044 Mar t Perpustakaan Pusat (Ref.11.153) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 346.044 Mar tPenerbit Unpad : Jatinangor., 2011 Deskripsi Fisik xi,;133 hlm,; 29,5 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 346.044Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Mariawati, Rita -
ABSTRAK
Pada kehidupan bermasyarakat, tanah memegang peran yang sangat penting dan membutuhkan penanganan yang serius dan profesional dalam mengatasi permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan tanah. Seiring dengan meningkatnya pembangunan di segala bidang di Indonesia balk itu dalam bidang pertanian, pemukiman dan bidang perindustrian, maka kebutuhan terhadap tanah akan semakin meningkat pula. Meningkatnya kebutuhan akan tanah tersebut akan berdampak pada semakin banyaknya masalah dibidang pertanahan, antara lain kepemilikan tanah guntai (absentee). Berbagai peraturan telah dibuat akan tetapi tidak efektif. Pada praktiknya khususnya di Kabupaten Karawang pemilikan tanah absentee justru semakin meningkat. Berbagai cara dapat dilakukan untuk memiliki tanah secara guntai,antara lain dengan menggunakan jasa penduduk setempat untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) diwilayah tersebut, agar tidak terkena ketentuan larangan absentee, meskipun secara kenyataan yang bersangkutan berdomisili diluar wilayah kecamatan letak obyek tanah pertanian.Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami efektivitas ketentuan larangan kepemilikan tanah guntai dihubungkan dengan UU No.56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian Jo Ketetapan MPR No.IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta untuk memahami penyelesaian hukum masalah larangan kepemilikan tanah guntai dihubungkan dengan UU No.56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian Jo PP 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.
Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang menitik beratkan pada penelitian terhadap data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Selain itu di dalam penelitian ini digunakan pula data primer (empiris) yaitu bahan yang bukan undang-undang sebagai data pendukung dalam menemukan permasalahan yang diteliti.
Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa tidak efektifnya peraturan larangan kepemilikan tanah secara guntai/absentee dikarenakan Iemahnya penegakan hukum, yang erat kaitannya dengan faktor bekerjanya hukum, yaitu: faktor peraturan itu sendiri, kurangnya peranan aparat hukum, kurangnya kesadaran hukum masyarakat, serta sarana dan prasarana.Upaya hukum yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya kepemilikan tanah secara guntai/absentee adalah dengan adanya perbaikan administrasi pertanahan antara lain dengan melakukan penertiban administrasi pertanahan dan penyuluhan hukum yang terarah, dan diselenggarakan secara terus-menerus secara meluas, serta memberikan sanksi yang tegas kepada para pejabat yang bersangkutan.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






