Pemberian sanksi oleh dewan kehormatan ikatan notaris indonesia (I.N.I) terhadap notaris aanggota I.N.I dan notaris bukan anggota I.N.I.berkenaan dengan pelanggaran kode etik notaris dalam perspektif wadah tunggal ditinjau dari undang-undang No. 30 Th. 20
PEMBERIAN SANKSI OLEH DEWAN KEHORMATAN IKATAN NOTARIS
INDONESIA (I.N.I) TERHADAP NOTARIS ANGGOTA I.N.1 DAN NOTARIS
BUKAN ANGGOTA I.N.I ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001100700208 347.016 Dha p/R.11.373 Perpustakaan Pusat (Ref.11.373) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 347.016 Dha p/R.11.373Penerbit Pasca Hukum : Bandung., 2010 Deskripsi Fisik 109 hlm,; 29,5 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 347.016Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Dharma, Tissa Putri Astria -
PEMBERIAN SANKSI OLEH DEWAN KEHORMATAN IKATAN NOTARIS
INDONESIA (I.N.I) TERHADAP NOTARIS ANGGOTA I.N.1 DAN NOTARIS
BUKAN ANGGOTA I.N.I BERKENAAN DENGAN PELANGGARAN KODE
ETIK NOTARIS DALAM PERSPEKTIF WADAH TUNGGAL DITINJAU DART
UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN
NOTARIS DAN KETENTUAN KODE ETIK NOTARIS
ABSTRAK
Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Ikatan Notaris Indonesia (1.N.1) terhadap notaris anggota I.N.1 dan notaris bukan anggota I.N.I berkenaan dengan pelanggaran kode etik notaris dalam perspektif wadah tunggal. Dewan Kehormatan I.N.1 berhak atas pemberian sanksi kepada notaris anggota I.N.1 maupun notaris bukan angggota I.NA karena Dewan Kehormatan 1.N.1 ini merupakan lembaga yang mandiri dan bebas dari keberpihakan.
Penulisan tesis ini berbentuk deskriptif analisis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data dan inforrnasi diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian dilapangan. Metode analisis data dan informasi dilakukan secara normatif kualitatif.
Berdasarkan kepada ketentuan yang berlaku yakni ketentuan Pasal 83 Undang-undang Jabatan Notaris bahwa organisasi notaris menetapkan dan menegakkan Kode Etik Notaris. Untuk menjaga kehormatan dan keutuhan martabat jabatan Notaris, perkumpulan mempunyai kode etik notaris yang ditetapkan oleh Kongres dan merupakan kaidah moral yang wajib ditaati oleh setiap anggota perkumpulan. Ikatan Notaris Indonesia mempunyai lembaga yang mengemban fungsi kontrol terlaksananya kode etik dilapangan di internal perkumpulan. Lembaga tersebut bernama Dewan Kehormatan
dalam ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Jabatan Notaris menyebutkan bahwa notaris terhimpun dalam sate wadah organisasi notaris. Dengan adanya wadah tunggal maka Dewan Kehormatan mempunyai kewenangan atas semua notaris baik notaris yang merupakan anggota I.N.1 ataupun bukan anggota I.N.1 dapat diperiksa dan dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Kode Etik Notaris yang
menyebutkan bahwa Kode Etik I.N.1 berlaku bagi seluruh anggota Perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan mejalankan jabatan notaris. Ketentuan dalam Pasal 2 Kode Etik I.N.Idiartikan bahwa tidak hanya notaris anggota I.N.I saja yang dapat dijatuhkan sanksi oleh Dewan Kehormatan tetapi juga orang lain, yaitu semua orang yang menjalankan jabatan notaris, antara lain pejabat sementara notaris, notaris pengganti, notaris pengganti khusus dan termasuk notaris yang bukan anggota
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






