Detail Cantuman

Image of Pelaksanaan penetapan sementara pengadilan niaga atas kasus-kasus desain industri berdasarkan undang-undang No. 31 Th. 2000 Tentang desain industri

 

Pelaksanaan penetapan sementara pengadilan niaga atas kasus-kasus desain industri berdasarkan undang-undang No. 31 Th. 2000 Tentang desain industri


PELAKSANAAN PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN NIAGA
ATAS KASUS-KASUS DESAIN INDUSTRI BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 2000

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001100700200347.05 Nur p/R.11.408Perpustakaan Pusat (REf.11.408)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    347.05 Nur p/R.11.408
    Penerbit Pasca Hukum : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii,;118n hlm,;29,5 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    347.05
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • PELAKSANAAN PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN NIAGA
    ATAS KASUS-KASUS DESAIN INDUSTRI BERDASARKAN
    UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 2000
    TENTANG DESAIN INDUSTRI
    ABSTRAK
    Penetapan sementara telah mendapat pengaturan dalam Undang-Undang No.31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri. Namun pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat pelanggaran desain industri masih jarang yang menggunakan. Atas dasar itu, tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami pengajuan penetapan sementara ke Pengadilan Niaga dalam kasus pelanggaran Desain Industri dihubungkan dengan Undang¬Undang No.31 Tahun 2000 serta untuk mengetahui faktor-faktor yang dapat menimbulkan ketidakjeiasan bagi Hakim Pengadilan Niaga dalam melaksanakan penetapan sementara dikaitkan dengan Hukum Acara yang berlaku serta mampu mencari solusinya.
    Spesifikasi penelitian ini deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan melalu studi kepustakaan clan wawancara. Data yang dihasilkan dianalisis dengan menggunakan metode yuridis kualitatif.
    Hasil penelitian yang diperoleh menunjukan bahwa Pengajuan penetapan sementara ke pengadilan niaga untuk kasus-kasus pelanggaran Desian Industri belum sepenuhnya sesuai dengan Undang¬Undang No.31 Tahun 2000 karena prosedurnya yang belum jelas juga masih terdapat kebimbangan atau keragu-raguan dari pemohon penetapan sementara apabila permohonan penetapan sementaranya temyata tidak dikabulkan majelis hakim maka pihak yang dituntut dapat mengajukan tuntutan balik sehingga justru akan membuat kerugian yang Iebih besar lagi bagi pemohon. Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi pelaksanaan penetapan sementara menurut Hukum Acara yang berlaku di Indonesia yaitu: Mekanisme penetapan sementara merupakan hal bare dalam hukum acara Indonesia yang berlaku; Prosedurnya masih belum jelas karena belum ada peraturan pelaksaannya; Kesadaran hukum dari pihak yang dilanggar untuk menggunakan lembaga penetapan sementara masih rendah; Budaya hukum masyarakat Indonesia yang kurang mendukung penegakan hukum hak kekayaan intelektual; Sifat masyarakat Indonesia yang Iebih bersifat komunal sehingga Iebih mementingkan upaya musyarawarah dalam menyelesaikan persoalan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi