Detail Cantuman

Image of Kedudukan Hukum Tanah Bengkok Dan Peruntukannya Bagi Kepentingan Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

 

Kedudukan Hukum Tanah Bengkok Dan Peruntukannya Bagi Kepentingan Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa


KEDUDUKAN HUKUM TANAH BENGKOK DAN PERUNTUKANNYA BAGI KEPENTINGAN DESA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
DESA
ABSTRAK
Tanah ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001100700329346.045 Ast k/R.11.177Perpustakaan Pusat (Ref.11.177)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.045 Ast k/R.11.177
    Penerbit Pasca Hukum : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii,;141 hlm,;29,5 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.045 ast k
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • KEDUDUKAN HUKUM TANAH BENGKOK DAN PERUNTUKANNYA BAGI KEPENTINGAN DESA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
    DESA
    ABSTRAK
    Tanah bengkok merupakan salah satu kekayaan desa yang perlu dikelola dengan balk mengingat pentingnya keberadaaan tanah bengkok sebagai salah satu sumber keuangan desa, melihat adanyanya penyalahgunaan pemanfaatan terhadap tanah bengkok yang dilakukan oleh kepala desa menuntut pemerintah desa perlu memperhatikan pengelolaan tanah bengkok. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman tentang kedudukan hukum tanah bengkok dilihat dari perspektif hukum pertanahan dan mendapatkan pemahaman tentang peruntukan tanah bengkok bagi kepentingan pemerintahan desa.
    Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis yaitu penelitian yang menggambarkan fakta-fakta dan menganalisis antara peraturan perundang-undangan yang bertaku dan teori-teori hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan tanah bengkok. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian terhadap data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tarsier untuk memperkuat analisis guna melengkapi data sekunder, dilakukan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer yaitu melalui wawancara. Data yang diperoleh tersebut dianalisis secara yuridis kualitatif.
    Kedudukan hukum tanah bengkok dilihat dari perspektif hukum pertanahan yakni pada mulanya tanah bengkok yang merupakan bagian dari tanah desa diperuntukkan bagi gaji kepala desa, kepala desa tersebut mempunyai hak atas tanah yang diberikan oleh desa untuk memelihara kehidupannya dengan cara mengerjakan hasil tanah bengkok tersebut karena jabatannya, apabila yang bersangkutan tidak menjabat lagi sebagai pamong desa maka tanah bengkok tersebut diserahkan kembali kepada pemerintah desa. Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, berdasarkan ketentuan konversi tanah bengkok menjadi tanah dengan status hak pakai atas tanah negara yang dikuasai oleh pemerintah desa sehingga tanah bengkok tidak lagi memberi kontribusi secara finansial bagi kepala desa. Peruntukan tanah bengkok bagi kepentingan pemerintahan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yakni tanah bengkok yang saat ini dikelola oleh pemerintah desa merupakan salah satu kekayaan ash' desa dan merupakan sumber pendapatan langsung bagi pemerintahan desa.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi