Detail Cantuman

Image of Kajian yuridis atas perwakafan hak cipta bidang karya tulis buku sebagai bentuk pengembangan obyek (benda) wakaf di indonesia dihubungkan dengan hukum islam dan undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf

 

Kajian yuridis atas perwakafan hak cipta bidang karya tulis buku sebagai bentuk pengembangan obyek (benda) wakaf di indonesia dihubungkan dengan hukum islam dan undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf


KAJ1AN YURIDIS ATAS PERWAKAFAN HAK CIPTA
BIDANG KARYA TULIS BUKU SEBAGAI BENTUK
PENGEMBANGAN OBYEK (BENDA) WAKAF DI INDONESIA ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001100700309346.048 Alb kPerpustakaan Pusat (Ref 11.227)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.048 Alb k
    Penerbit Unpad : Jatinangor.,
    Deskripsi Fisik
    ix,;205 hlm,;29,5 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.048
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • KAJ1AN YURIDIS ATAS PERWAKAFAN HAK CIPTA
    BIDANG KARYA TULIS BUKU SEBAGAI BENTUK
    PENGEMBANGAN OBYEK (BENDA) WAKAF DI INDONESIA DIHUBUNGKAN
    DENGAN HUKUM ISLAM
    DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF
    ABSTRAK
    Wakaf merupakan salah satu amalan sunnah yang memiliki nuansa ibadah sosial dan berguna bagi kemaslahatan ummat. Meskipun tidak diatur secara eksplisit di dalam Al-Qur'an dan Hadits, wakaf termasuk kedalam ibadah jariyah,yakni salah satu ibadah yang amalannya bersifat terus menerus meskipun Wakif (prang yang mewakafkan) telah rneninggal dunia. Hukum positif Indonesia Mengatur permasalahan wakaf dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Pasal 16 menyebutkan bahwa benda-benda tertentu yang dapat diwakafkan yang terbagi dalam 2 (dua), yakni benda bergerak dan benda tidak bergerak. Ayat 3 (tiga) dari pasal tersebut menambahkan bahwa salah satu diantara benda bergerak tersebut adalah hak atas kekayaan intelektual (HKI) yang salah satu rezimnya adalah Hak Cipta yang diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Salah satu obyeknya adalah karya tulis buku. Wakaf merupakan salah satu instrumen dalam Hukum Islam yang bersumber pada AI-Qur'an dan Hadits, sedangkan Hak Cipta merupakan Hukum Positif yang bersumber dari Hukum asing. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti kesesuaian penerapan prinsip-prinsip hukum umum yang dianut oleh Hukum Islam mengenai wakaf dengan Hukum Hak Cipta Indonesia dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk meneliti daya jangkau Undang-undang -Nomor 41 Tentang Wakaf darn memberikan perlindungan hukum yang optimal kepada para pihak dalam wakaf hak cipta atas karya tulis buku, seperti pencipta selaku Wakif dan Nazhir serta pihak lainnya termasuk perlindungan atas kemanfaatan harta benda wakaf tersebut.
    Metode penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif analitis yang memberikan gambaran menyeluruh secara sistematis tentang prinsip-prinsip umum yang dikenal dalam Hukum Islam tentang wakaf serta gambaran tentang prinsip-prinsip Hukum Hak Cipta yang berlaku di Indonesia dan kesesuaian prinsip atas kedua sistem hukum tersebut dengan menggunakan Metode pendekatan yuridis normatif dengan mengutamakan pada penelitian kepustakaan dan data Iapangan dengan melakukan wawancara. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif.
    Penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip Hukum Islam tentang wakaf dengan prinsip Hukum Hak Cipta yang berlaku di Indonesia pada dasarnya memiliki banyak kesamaan. Oleh karenanya perwakafan Hak Cipta kaya tulis buku telah sejalan dengan Hukum Islam dan Hukum Hak Cipta. Selain itu, hasil penelitian juga menunjukkan bahwa Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf secara umum telah memberikan payung hukum yang optimal bagi perkembangan hukum wakaf, namun masih diperlukan beberapa peraturan pelaksana dilapangan agar pelaksanaannya dapat terus berjalan dengan baik dan benar-benar dapat berguna bagi masyarakat khususnya penerima wakaf (mauquf alaih).
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi