Tinjauan hukum tentang eksekusi obyek hak tanggungan atas tanah dan bangunan milik pihak lain dihubungkan dengan undang-undang hak tanggungan
TINJAUAN HUKUM TENTANG EKSEKUSI OBYEK HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH DAN BANGUNAN MILIK PIHAK LAIN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG HAK TANGGUNGAN
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001100700187 346.44 Suh t/R.11.170 Perpustakaan Pusat (Ref.11.170) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 346.44 Suh t/R.11.170Penerbit Program Pasca Sarjana : Jatinangor., 2010 Deskripsi Fisik viii,;191 hlm,;29,5 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 346.44Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Suhana, nana -
TINJAUAN HUKUM TENTANG EKSEKUSI OBYEK HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH DAN BANGUNAN MILIK PIHAK LAIN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG HAK TANGGUNGAN
ABSTRAK
Suatu perjanjian kredit biasanya disertai dengan pemberian jaminan kebendaan berupa barang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan yang diikat dengan Hak Tanggungan. Prosedur Pengikatan Hak Tanggungan harus didaftarkan pada Kantor Pertanahan (BPN). Tujuan dari adanya jaminan tersebut adalah untuk menghindari dari Debitor yang Inkar Janji (Wanprestasi) terhadap perjanjian. Eksekusi atas obyek Hak Tanggungan merupakan upaya terakhir apabila debitor tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran kreditnya kepada kreditor (Bank) dengan balk. Adapun tujuan penelitian yaitu:- untuk meneliti dan menemukan Eksekusi Obyek Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan milik pihak lain. - untuk meneliti dan menemukan pelaksanaan Asas Pemisahan Horizontal yang terdapat pada UUHT dalam rangka memberikan Kepastian Hukum.
Metbde Penelitian yang peneliti lakukan bersifat Deskriptif Analitis dan Pendekatan Yuridis Normatif, maka permasalahan Eksekusi Obyek Hak Tanggungan Atas Tanah dan Bangunan milik pihak lain ini akan dipaparkan dan dianalisa dengan melakukan wawancara dengan pihak Bank, Badan Pertanahan Nasional, Notaris, Hakim dan Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.
Eksekusi Obyek Hak Tanggungan Atas Tanah dan Bangunan milik pihak lain ini harus ditentukan sebelumnya oleh pemilik tanah maupun pemilik bangunan secara bersama-sama berdasar kata sepakat, serta menuangkan dan menandatanganinya secara bersamaan pula baik dalam perjanjian kreditnya maupun dalam APHT yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT. Tentang penerapan Azas Pemisahan Horizontal dalam prakteknya banyak menimbulkan konflik hukum dan sulit pada saat pelaksanaan eksekusinya. Prosedur Eksekusi dengan Parate Eksekusi sexing dilakukan pihak Kreditor Bank apabila Obyek Hak Tanggungannya dalam keadaan tidak berpenghuni, sedangkan melalui Title Eksekutorial dilakukan apabila Obyek Hak Tanggungan masih dihuni dan Debitor secara Finansial mampu tetapi tidak
Kooperatif, dan yang paling Ideal adalah melalui Eksekusi di bawah tangan atas kesepakatan bersama Kreditor Bank dan Debitor sehingga akan ditemukan kesesuaian kondisi yang sating menguntungkan (Win-win Sollutions) dan dapat diperoleh nilai jual yang lebih tinggi,
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






