Detail Cantuman

Image of Implikasi Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informasi Mengenai Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi Diakitkan Dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 Tentang Penanaman Modal

 

Implikasi Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informasi Mengenai Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi Diakitkan Dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 Tentang Penanaman Modal


ABSTRAK
Indonesia merupakan negara yang sedang berkembang,.Untuk itu dibutuhkannya penanaman modal yang besar untuk membangun negara ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001100700338346.092 Her i/11.357Perpustakaan Pusat (Ref.11.457)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.092 Her i/11.357
    Penerbit Pasca Hukum : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii,;117 hlm,;29,5 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.092
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Indonesia merupakan negara yang sedang berkembang,.Untuk itu dibutuhkannya penanaman modal yang besar untuk membangun negara indonesia.untuk itu dibutuhkannya penanaman modal asing. saat ini bidang usaha penanaman modal menara telekomunikasi sedang banyak diminati oleh penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.oleh karenanya pemerintah selaku regulator membuat peraturan mengenai bidang usaha menara telekomunikasi yaitu Peraturan Menteri Nomor 2/PER/M.KOMINFO/3/2008 Tentang Pedoman dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi akan tetapi dalam pelaksanaannya perturan menteri komunikasi dan informatika tersebut menutup bidang usaha menara telekomunikasi untuk penanam modal asing sehingga bidang usaha tersebut hanya diperuntukan sepenuhnya hanya untuk penanam modal dalam negeri.Berdasarkan hal tersebut penulis melakukan penelitian dengan maksud dan tujuan adalah untuk mengkaji mengenai Peraturan Menteri Nomor 2/PER/M.KOMINFO/3/2008 Tentang Pedoman dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi terhadap kepastian hukum untuk penanam modal asing yang menanamkan modalnya di bidang usaha menara telekomunikasi dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.
    Metode Penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian bersifat analistis, dengan mengkaji bahan-bahan perpustakaan dan penelitian lapangan. Kemudian data dianalisis dengan metode-metode normatif kualitatif tanpa mempergunakan rumus matematis dan angka-angka.
    Berdasarkan hash penelitian menunjukan bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2/PER/M.KOIVIINFO/3/2008 dalam Pasal 5 tersebut menutup bidang usaha menara telekomunikasi untuk penanam modal asing sehingga terlihat sangat lemahnya kepastian hukum bagi penanam modal asing dan penanaman modal di Indonesia Dalam pelaksanaannya Peraturan Menteri komunikasi dan informatika tidak sesual dengan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi