Wewenang Departemen tenaga kerja dalam menyelesakan perselisihan perburuhan menurut Undang-undang no. 22 Th. 1957
ABSTRAK
Pemikiran tentang Negara Kesejahteraan (welfare state) yaitu adanya turut canpur pemerintah dalam bidang-bidang sosial, ekonomi dan ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001940700001 344.01 Ari w/R.11.57 Perpustakaan Pusat (R.11.57) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 344.01 Ari w/R.11.57Penerbit Program Magister Kenotariatan F. Hukum Unpad : Bandung., 1994 Deskripsi Fisik x, 143 hlm. Ilus. ; 29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 344.01 Ari wTipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek -Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Erwin Arifin -
ABSTRAK
Pemikiran tentang Negara Kesejahteraan (welfare state) yaitu adanya turut canpur pemerintah dalam bidang-bidang sosial, ekonomi dan kebudayaan. Hal ini juga berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana terdapat dalam paragraph keempat Pembukaan UUD 1945. Departemen Tenaga Kerja merupakan unsur pemerintah, yang memiliki wewenang dalam pengembangan bidang ketenagakerjaan, dengan berpedoman pada sistem Hubungan Industrial Pancasila. Salah satu wewenang Departemen Tenaga Kerja menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957, adalah menyelesaikan perselisihan perburuhan antara Serikat Pekerja atau Gabungan Serikat Pekerja dengan Pengusaha atau Asosiasi Pengusaha yang berhubungan dengan hubungan kerja, syarat-syarat kerja, dan atau keadaan perburuhan. Perselisihan seperti ini dalam Hubungan Perburuhan dikenal dengan Perselisihan Kepentingan (belangen-geschillen). Namun berdasarkan data yang diperoleh dalam penelitian, menunjukkan bahwa dalam kenyataannya Depnaker tidak saja menyelesaikan perselisihan kepentingan saja, akan tetapi Depnaker dapat pula menyelesaikan perselisihan Hak (rehtsgechillen) yaitu perselisihan Perdata antara pekerja yang tidak menjadi anggota serikat pekerja dengan pengusaha, dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964. Proses penyelesaian perselisihan perburuhan menurut tahapan-tahapan sebagai berikut:
1. Penyelesaian Bibartit, yaitu penyelesaian perselisihan secara musyawarah antara pihak-pihakyang berselisih pada tingkat perusahaan.
2. Penyelesaian Tripartit, penyelesaian melalui pegawai Perantara, Dewan/Juru Pemisah (arbitrase), P4 D/P, dan Menteri Tenaga Kerja.
Sesuai dengan prosedur penyelesaian di atas keterlibatan Depnaker dalam menyelesaikan perselisihan perburuhan ditempuh melalui cara; Mediasi/Conciliator, Arbitrase, Peradilan, dan Perizinan
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






