Detail Cantuman

Image of Tinjauan terhadap pelaksanaan klausula arbritase sebagai pilihan forum dalam perjanjian usaha patungan dihubungkan dengan undang-undang No. 25 Th. 2007 tentang penanaman modal

 

Tinjauan terhadap pelaksanaan klausula arbritase sebagai pilihan forum dalam perjanjian usaha patungan dihubungkan dengan undang-undang No. 25 Th. 2007 tentang penanaman modal


ABSTRAK
Penanaman modal di Indonesia saat ini diatur dalam Undang—Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal yang mencakup ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001100700246346.09 San t/11.356Perpustakaan Pusat (Ref.11.356)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.09 San t/11.356
    Penerbit Pasca Hukum : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii,;116hlm 29,5 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.09
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Penanaman modal di Indonesia saat ini diatur dalam Undang—Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal yang mencakup pengaturan mengenai penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing yang sebelumnya diatur secara terpisah. Dalam undang-undang ini diatur mekanisme kerjasama antara penanam modal asing dengan penanam modal dalam negeri yang berbentuk kerjasama usaha patungan. Dasar dari kerjasama usaha patungan adalah perjanjian yang lahir darj kesepakatan para pihak sehingga mengikat pihak-pihak tersebut sebagai undang-undang. Di dalam perjanjian usaha patungan biasanya terdapat klausul mengenai penyelesaian sengketa yang di dalam Undang-Undang Penanaman Modal diatur dalam Pasal 32 mengenai penyelesaian segketa dalam penanaman modal yang salah satunya dapat melalui arbitrase.
    Dasar dari penunjukan terhadap lembaga arbitrase adalah klausula arbitrase yang tercantum dalam perjanjian tertulis sehingga mengikat para pihak untuk tidak menyelesaikan sengketanya melalui pengadilan.dan hanya melalui lembaga arbitrase yang ditunjuk sebagai pilihan forum atau lembaga yang akan menyelesaikan peselisihan yang mungkin timbul di antara keduabelah pihak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan dari eksistensi klausula arbitrase dalam perjanjian usaha patungan dan untuk mengetahui alasan-alasan yang menjadi petimbangan hakim dalam memproses sengketa yang memuat klausula arbitrase sedangkan dalam perjanjian para pihaknya disepakati untuk melakukan penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
    Metode penelitian tesis ini adalah deskriptis analitis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data dan infomasi diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, dengan menggunakan teknik studi kepustakaan dan wawancara. Analisis data dan informasi dilakukan secara yuridis kualitatif.
    Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan-alasan para pihak mengesampingkan klausula arbitrase yang telah disepakati adalah karena adanya perbedaan penafsiran terhadap perjanjian yang telah disepakati dan adanya perbuatan melawan hukum sehingga menyebabkan perjanjian batal demi hukum. Sedangkan alasan yuridis hakim tetap memproses sengketa tersebut adalah karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan hakim untuk tidak boleti menolak perkara yang masuk dan serta pertimbangan dalam yurisprudensi yag menyatakan bahwa perdamaian di dalam pengadilan tidak berbeda fungsinya dengan perdamaian di dalam pengadilan sehingga hakim berwenang untuk memproses sengketa tersebut.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi